Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung menggunakan narkotika jenis sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja dan daya tahan tubuh.
"Menggunakan sabu karena tuntutan pekerjaan, karena umurnya juga. Akhirnya menggunakan sabu untuk daya tahan tubuh," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Baca juga : Minta Maaf, Nunung Janji Tak Mau Pakai Sabu Lagi
Argo mengungkapkan, Nunung mengonsumsi sabu setiap hari sebelum bekerja. "NN menggunakan sabu setiap hari," imbuh eks Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.
Atas perbuatannya ini, Nunung terancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman yang sama juga berlaku untuk suami Nunung, July Jan Sambiran dan kurir narkoba bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias TB.
Baca juga : Banyak Yang Tak Yakin Kasus Novel Bisa Terungkap
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana di atas 5 tahun," beber Argo.
Nunung bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan. Nunung beserta suaminya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7) siang.
Baca juga : Garuda Siapkan Armada Untuk Pulangkan Jenazah Sutopo Sore Ini
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB alias Heri. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Kemudian, sebuah sedotan plastik, sendok sabu, dan satu botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka juga terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan.[OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya