Dark/Light Mode

Tok, Cukai Rokok Tahun Depan Naik 23 Persen

Sabtu, 14 September 2019 00:40 WIB
Industri rokok. (Foto: Antara)
Industri rokok. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35 persen. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang. “Kenaikan itu akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin oleh Presiden Jokowi seperti dikutip dari situs Setkab di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9) sore. Kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen itu, menurut Menkeu, juga dilakukan untuk menekan konsumsi, khususnya dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja. Saat ini ada tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen, dan anak-anak remaja menjadi 4,8 persen dari sebelumnya 2,5 persen. 

Baca juga : Cukai Rokok Perusahaan Asing Kemurahan, Pendapatan Negara Hilang Rp 926 Miliar

Selain itu, kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini juga dimaksud untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai yang dijual sangat murah. “Kita semua sepakat menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen,” jelas Menkeu.

Baca juga : Genjot Pajak, Tarif Cukai Rokok Bakal Dinaikkan Tahun Depan

Dengan kenaikan cukai sebesar itu, Sri Mulyani  optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp 179,2 triliun akan tercapai. [DIT]

Baca juga : Horee Tahun Depan Ada 20 Hari Libur, Ini Daftarnya

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.