Dark/Light Mode

Cukai Rokok Tinggi Jadi Kebijakan Jitu Kurangi Perokok

Sabtu, 21 September 2019 22:02 WIB
Ilistrasi rokok. (Foto: Antara).
Ilistrasi rokok. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Peningkatan jumlah perokok di Indonesia terbilang cukup fantastis, menjangkau "pasar baru" termasuk kelompok perokok pemula, anak-anak dibawah umur hingga kelompok perempuan.

Pengamat dari Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, jumlah perokok pada dasarnya bisa dinilai sebagai keuntungan tersendiri bagi pemerintah.

Dengan meningkatnya jumlah perokok maka penerimaan negara dari cukai rokok juga meningkat.

Baca juga : Mahathir Luncurkan Kerangka Kerja Kebijakan Luar Negeri

"Akibatnya, terjadi perbedaan kepentingan antara publik yang memandang rokok membahayakan kesehatan dengan pemerintah yang "menjadikan" rokok sebagai sumber penerimaan penting," ujar Sofyano. Perbedaan ini tentu saja perlu dijembatani.

Salah satunya adalah melalui kebijakan cukai. Ia menyebut, secara teori, cukai adalah pungutan terhadap barang konsumsi yang menimbulkan eksternalitas atau dampak buruk.

Sehingga rokok perlu ditekan penggunaannya melalui instrumen perpajakan dan cukai. Dalam pengalaman di negara lain, kebijakan cukai tinggi sanggup menekan konsumsi tembakau dan rokok.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Kas Negara Bakal Tembus Rp 173 T

"Namun pada pengalaman Indonesia, cukai rokok nyaris terbukti diterapkan sebagai instrumen fiskal semata. Kebijakan cukai hanya didasarkan pada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Selama ini cukai rokok hanya naik antara 5-10 persen setiap tahun. Baru tahun 2020 nanti cukai rokok akan dinaikkan sampai angka 25 persen. Dan semoga Pemerintah tidak mundur dari kebijakan ini.

"Kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2020 tersebut tentu diharapkan dapat mendorong kenaikan harga rokok. Kenaikan harga ini diharapkan akan menekan perokok pemula dan kelompok rentan," ujarnya.

Baca juga : Kementan Dukung Mataram Kembangkan Kawasan Sayuran Perkotaan

Sehingga dari sisi jumlah perokok akan berkurang. Apalagi jika tahun 2021 angka kenaikan mengikuti kebijakan pada tahun 2020, maka harga rokok di Indonesia akan sama dengan di banyak negara di luar negeri. Jumlah perokok pun dapat ditekan secara signifikan.

 "Karenanya, kebijakan cukai pemerintah perlu didukung publik secara luas. Sementara atas kebijakan mengkoreksi naik besaran cukai rokok , pemerintah tidak perlu kuatir. Dengan penurunan jumlah perokok, penerimaan negara tidak akan berkurang," ujar Sofyano. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.