Dark/Light Mode

Pengguna Platform Penyedia Jasa Menjamur, Pekerja Layak Jadi Mitra

Kamis, 14 September 2023 18:40 WIB
Peneliti Centre for Innovation Policy and Governance CIPG Nur Huda saat memaparkan indeks kesejahteraan pekerja yang menginduk di platform. (Foto: Khoirul Umam/Rakyat Merdeka)
Peneliti Centre for Innovation Policy and Governance CIPG Nur Huda saat memaparkan indeks kesejahteraan pekerja yang menginduk di platform. (Foto: Khoirul Umam/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menilai kondisi ekonomi pekerja berbasis platform di tahun 2023 cenderung stagnan.

Hal itu disampaikan peneliti CIPG Nur Huda saat merilis Fairwork Indonesia Rating 2023 di Twin House Fatmawati, Cipete, Jakarta, Kamis (14/9).

Kata Huda, sekarang ini pekerja yang menginduk pada platform digital telah menjamur. Bukan cuma ojek online.

Baca juga : Ajak Warga Peduli Lingkungan, Pandawa Ganjar Adakan Kerja Bakti Di Manokwari

"Terdapat pola hubungan kerja baru yang menggunakan teknologi aplikasi digital sebagai sarana untuk menghubungkan antara permintaan konsumen dengan pekerja platform, sebagai penyedia jasa," kata Huda.

Hal ini dikhawatirkan Huda, menimbulkan keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia. Khususnya dari sisi pekerja.

"Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius untuk diselesaikan," ungkapnya.

Baca juga : Gempa 7 Magnitude Landa Maroko, Tidak Ada WNI Jadi Korban

Di kesempatan sama, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aris Triwidianto menerangkan, banyak dari pekerja platform yang kini tidak lagi dianggap mitra bisnis.

"Kami di Kemenaker masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya," ujar Aris.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati berharap agar status pengemudi ojek online atau kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.

Baca juga : Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Sita Timbangan Jembatan

"Agar setiap pengemudi ojek online atau kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia,” ujar Lily.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.