Dark/Light Mode

Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Sita Timbangan Jembatan

Rabu, 6 September 2023 18:43 WIB
Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Sita Timbangan Jembatan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) didampingi Koordinasi Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Banten menyita timbangan jembatan yang tidak bertanda tera sah di salah satu perusahaan peleburan besi baja, di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, Selasa (5/9).

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui kanal Kontak Kami Kementerian Perdagangan.

Hadir dalam kegiatan ini, Plt Dirjen PTKN Moga Simatupang yang didampingi Direktur Metrologi Sri Astuti, Sekretaris Ditjen PKTN Susy Herawati, dan jajaran Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Serang.

"Ditjen PKTN menyita barang bukti timbangan jembatan kapasitas 100 ton yang tidak bertanda tera sah yang berlaku untuk keperluan penimbangan dalam transaksi pembelian bahan baku berupa besi scrap dan penjualan produk akhir berupa baja tulang beton," jelas Moga.

Baca juga : Indeks Kerukunan Umat Beragama Banten Rendah, Sekum MUI Tangsel Kasih Obatnya

Ia menerangkan, penyitaan ini dilakukan terhadap timbangan jembatan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Pasal 25 huruf b.

Isinya, larangan untuk mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapannya (UTTP) yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku.

Kecuali seperti yang tersebut dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang ini di tempat usaha.

Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 25 huruf b, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Baca juga : KPK: Pengadaan Sistem Proteksi TKI Di Kemenaker Dilakukan Sepihak

Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku dan memastikan alat-alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan yang digunakan telah ditera dan ditera ulang sesuai ketentuan.

Menurut Moga, pengawasan metrologi legal merupakan ujung tombak dalam menegakkan supremasi hukum bidang metrologi legal di Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 36 ayat (1).

"Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN melaksanakan amanah UU No 2 Tahun 1981 dalam melakukan pembinaan metrologi legal untuk melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan penyidikan terhadap tindak pidana yang telah ditentukan,” pungkas Moga. 

Sebelumnya, Ditjen PKTN telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang metrologi legal berupa penyalahgunaan pompa ukur bahan bakar di wilayah Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga : Lolos BK PON, Gde Sardjana Ucapkan Selamat Kepada Bola Tangan DKI

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, telah dilakukan juga penyitaan barang bukti di kedua wilayah tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.