Dark/Light Mode

Dituding Matikan UMKM, TikTok Buka Suara

Minggu, 24 September 2023 15:28 WIB
TikTok. (Foto: Ist)
TikTok. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - TikTok Shop sedang menjadi sorotan karena dituding menjadi penyebab anjloknya penjualan UMKM. Menajemen TikTok pun buka suara.

Dalam keterangannya, manajemen TikTok mengatakan, pihaknya tidak melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal

Menurut manajemen, sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing. 

Baca juga : Anak Muda Diingatkan Bijak Gunakan Pinjol

“Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa,” ujar manajemen.

Manajemen mengatakan, TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. TikTok tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.

Selain itu, TikTok juga tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk. Pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu.

Baca juga : Karier Anthony Martial Di Timnas Inggris Diramal Suram

Menurut manajemen, TikTok juga tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia. Untuk logistik, TikTok bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat. Sedangkan untuk sistem pembayaran, TikTok menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai.

Terkait dengan Project S, manajemen TikTok menegaskan, Project S tidak pernah ada di Indonesia dan pihaknya tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. “Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujarnya.

Manajemen juga menegaskan, TikTok telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.