Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Permenhub Kustomisasi Kendaraan Bermotor Terbit, Bamsoet Sambut Gembira
Rabu, 18 Oktober 2023 20:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah lebih kurang 3,5 tahun pembahasan antara Ikatan Motor Indonesia (IMI) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya, Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45/2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Ketua Umum IMI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut gembira Permenhub ini. Sebab, ini dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan, sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.
Bamsoet menyampaikan, apresiasi perlu diberikan kepada Menhub Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan IMI, sehingga Permen tersebut bisa keluar. Permenhub ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.
Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, dan perubahan motor penggerak.
Baca juga : Presiden Apresiasi Kepada Investor IKN: Ini Bukan Investasi Sia-sia
Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permenhub ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ujar Bamsoet, di Jakarta, Rabu (18/10).
Ketua MPR ini menjelaskan, pada lampiran persyaratan administratif, Permenhub ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.
"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas Bamsoet.
Baca juga : Kemenhub Restui Uji Coba Terbatas Kereta Cepat
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini menerangkan, berdasarkan Permenhub tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenhub.
"Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan. Sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia. Termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, industri kendaraan kustom terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif. Mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Baca juga : Bertemu Masyarakat Purbalingga, Bamsoet Dorong Pengembangan Desa Wisata
"Saat ini saja, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution', di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu. Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya