Dark/Light Mode

Komisi X Bahas RUU Kepariwisataan

Keren, Tour Guide Bakal Disertifikasi

Rabu, 28 Juni 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan bakal mendorong sertifikasi pemandu wisata (tour leader/tour guide) untuk masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata. Sertifikasi ini diperlukan agar kualitas sumber daya manusia (SDM) sektor kepariwisataan ini meningkat.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, RUU Pariwisata ingin memastikan bahwa seorang pemandu wisata ini benar-benar memiliki kemampuan sebagai seorang tour guide.

“Saya kira masukan sertifikasi ini penting. Karena terkadang mereka yang punya sertifikasi itu tidak terpakai, kalah dengan yang tidak punya sertifikasi,” kata dia di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Komitmen Jaga Keamanan Informasi, PPID BNPT Laksanakan Uji Konsekuensi

Politisi Fraksi PKS ini menilai, sertifikasi tour guide ini masih bersifat lokal. Seseorang yang memiliki sertifikasi tour guide, misalnya di provinsi Jawa Timur, pengakuannya hanya Jawa Timur saja, tidak berlaku di provinsi lain. “Harusnya, bisa berlaku secara nasional,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut dia, kontras dengan negara-negara di belahan dunia lain. Seperti di Turki dan Jerman yang memberlakukan sertifikasi kepada para pemandu wisatanya. “Jadi, meskipun kita pakai tour leader, tetapi yang menjelaskan adalah tour leader dari negara tersebut,” ungkapnya.

Yang menarik, sudah ada negara yang malah memberlakukan sertifikasi tour guide secara internasional. “Tour leader yang datang dari ASEAN tersertifikasi tingkat internasional. Sehingga ketika datang ke Indonesia tidak bisa ditolak, karena sertifikasi mereka diakui di sini,” ­ungkapnya.

Baca juga : Partisipasi Publik RUU Kesehatan Sudah Digelar Secara Luas

Sementara sertifikasi tour guide yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), justru tidak mendapat pengakuan. Menurutnya, ­pro­blem tersebut serius karena ter­kait dengan SDM kita.

“Sesungguhnya sumber daya manusia kita ini sangat potensial dan bagus. Ini akan kami masukkan dalam norma RUU Kepariwisataan,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi VI DPR I Gde Sumarjaya ­Linggih mengingatkan pentingnya ­penyerapan tenaga kerja lokal dalam setiap pengembangan kawasan wisata. Penyerapan tenaga kerja lokal merupakan salah satu langkah menurunkan gini ratio antara yang kaya dan yang miskin.

Baca juga : Maksimalkan Kecepatan Kereta Cepat, KCIC Sempurnakan Prasarana

“Yang perlu diingat adalah benefit kepada masyarakat itu harus sebesar-besarnya diberikan kepada lokal. Terutama masalah perekrutan pegawai dan sebagainya, sebisa mungkin itu (menyerap tenaga kerja lokal),” ujarnya.

Pria yang akrab disapa ­­Demer in menuturkan, pengembangan kawasan pariwisata diharapkan dapat memberikan ruang kepada masyarakat lokal agar tidak menjadi penonton di ­negerinya ­sendiri. Makanya, dia mendo­rong PT Aviasi Pariwisata Indo­nesia (Persero) atau BUMN InJourney Indonesia memperhatikan masalah tenaga kerja ini.

Karena itu, dia memberikan dukungan agar BUMN Pariwisata mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Suntikan modal untuk pengembangan kawasan pariwisata ini dapat memacu penguatan perekonomian nasional. “Karena kita negeri yang sedang berkembang, pasti akan perlu banyak peran BUMN untuk mengembangkan perekonomian kita,” imbuhnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.