Dark/Light Mode

Kemenhub Restui Uji Coba Terbatas Kereta Cepat

Jumat, 15 September 2023 18:32 WIB
Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto: Ist)
Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka mendukung uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). 

Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga : Kompak Kunci Madura United Tetap Teratas Di Pentas Liga 1

Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan, aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC. “Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal, Jumat (15/9).

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan, agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan. Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan, agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan. 

Baca juga : Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat

“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” urai Risal.

Risal menegaskan, jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan. “Pelaksanaan uji coba terbatas juga akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” pungkas Risal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.