Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Erick Thohir Setujui Restrukturisasi
WIKA Bisa Cepat Pulih
Jumat, 20 Oktober 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Menurut dia, komitmen terhadap transformasi sudah dapat dilihat dari implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) berbasis platform Systems, Applications, and Products in data processing (SAP), pemilihan proyek yang selektif dan difokuskan pada proyek dengan skema pembayaran rutin.
“Kami juga berkomitmen mewujudkan penerapan four eyes principle pada penerapan manajemen risiko untuk pengendalian dan pengelolaan proyek, serta pembentukan unit spesial aset manajemen,” katanya.
Baca juga : Erick Thohir: Penyeleweng Dana Pensiun BUMN Biadab, Harus Dihukum
Agung menyampaikan, persetujuan dari pemegang saham mencerminkan persamaan pandangan dan dukungan dari langkah transformasi WIKA untuk kembali pulih dan mampu bertumbuh secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai positif langkah Erick Thohir dalam mendukung kemajuan BUMN. Menurutnya, langkah Kementerian BUMN dalam mendorong restrukturisasi WIKA sudah tepat.
Baca juga : Garuda Indonesia Dinobatkan Sebagai Mega Company Turnaround
“Apalagi, BUMN Karya telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai value creator, serta agent of development yang memberikan kontribusi besar dalam percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Piter juga mendukung Kementerian BUMN untuk mengawal proses hukum beberapa BUMN Karya termasuk WIKA, sehingga memiliki kepastian dan memberikan jaminan keberlanjutan proyek infrastruktur nasional.
Baca juga : Pengamat: Upaya Erick Thohir Benahi JIS Sudah Sesuai Rekomendasi FIFA
“Kalau ada masalah hukum seperti dugaan korupsi atau penyalahgunaan jabatan yang mengarah kepada korupsi memang harus diserahkan kepada penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya