Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan perihal kasus monopoli di industri logistik. KPPU mencurigai adanya dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di industri logistik di Indonesia.
Baca juga : Di Forum Internasional, ALFI Bicara Industri Logistik Berkelanjutan
Adapun penyelidikan di industri ekspedisi ini adalah inisiatif KPPU dan berdasarkan proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. September lalu, KPPU telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia untuk dimintai keterangan. Dalam prosesnya, KPPU juga memanggil beberapa lainnya untuk dimintai keterangan.
Baca juga : Moeldoko Dorong Industri Kreatif Berkembang Pesat
“Sebagai informasi, penyelidikan dugaan kasus monopoli industri logistik tersebut saat ini masih terus berlanjut. Untuk kelanjutannya akan kami informasikan kembali,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada awak media, di Jakarta, Jumat (20/10/2023).
Baca juga : JIEP Sulap 8,9 Hektar Hutan Kota Di Kawasan Industri Pulogadung
Sekretaris Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), Manorsa P. Tambunan menjelaskan, kondisi industri logistik Indonesia tengah mengalami persaingan tidak sehat. Saat ini, pemain yang bermodal besar bisa langsung melakukan investasi kapasitas besar dan menjalankan strategi predatory pricing, untuk merebut pangsa pasar dan memperoleh cost competitiveness.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya