Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Presiden Angkat Didik Madiyono jadi Dewan Komisioner LPS
Senin, 7 Oktober 2019 23:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi mengangkat Didik Madiyono menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang baru. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Baca juga : Dedi Mulyadi : Beri Sanksi Perusak Sungai
Dalam keterangan pers LPS yang diterima redaksi, Senin (7/10), Didik Madiyono resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru sejak 2 Oktober 2019, saat Keppres 56 dikeluarkan. Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Destry Damayanti sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS. Destry diberhentikan karena terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, TNI Siap Koordinasi Dengan Polri
Sebelum diangkat menjadi Dewan Komisioner, Didik Madiyono merupakan pegawai LPS. Didik terakhir menjabat sebagai Direktur Eksekutif Riset, Surveilans, dan Pemeriksaan di LPS.
Baca juga : Gagal Di Pileg, Pius Dan Daniel Malah Lolos Jadi Komisioner BPK
Dengan demikian, susunan Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru adalah:
Anggota merangkap Ketua : Halim Alamsyah
Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Fauzi Ichsan
Anggota : Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu) : Robert Pakpahan
Anggota (ex-officio Bank Indonesia) : Erwin Rijanto
Anggota (ex-officio OJK) : Heru Kristiyana
[USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya