Dark/Light Mode

Gagal Di Pileg, Pius Dan Daniel Malah Lolos Jadi Komisioner BPK

Sabtu, 28 September 2019 11:42 WIB
Gagal Di Pileg, Pius Dan Daniel Malah Lolos Jadi Komisioner BPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripurna DPR menetapkan lima Komisioner Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2019-2023. Dua di antaranya merupakan politisi yang gagal total pada pemilu legislatif lalu dan banting stir dengan mencoba peruntungan sebagai Komisioner BPK

Sebagaimana diketahui, Komisi XI menggelar voting pemilihan Komisioner BPK pada Rabu (26/7) lalu. Voting diambil setelah Anggota DPR melakukan seleksi terhadap 32 calon yang lolos melalui penjaringan di Komisi XI. 

32 nama tersebut, kemudian diserahkan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diajukan ke DPD untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi. 

Dari hasil penjaringan, 15 calon diusulkan DPD untuk menjalani fit dan proper test lagi di Komisi XI. Dalam voting yang dilakukan oleh 56 Anggota Komisi XI, lima suara terbanyak diraih Pius Lustrilanang (43 suara), Daniel Lumban Tobing (41 suara), Hendra Susanto (41 suara), Achsanul Qosasi (31 suara), dan Harry Azhar Aziz (29 suara). 

Baca juga : Gandeng LSP LSPR, Pusdiklat Mahkamah Agung Gelar Uji Kompetensi

Pius merupakan Anggota DPR Fraksi Gerindra yang gagal terpilih kembali pada Pemilu Legislatif (Pileg) lalu dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) 1. Begitu juga dengan Daniel. 

Politisi PDIP ini gagal terpilih kembali dari Dapil Jawa Barat VII. Adapun Hendra merupakan auditor BPK sementara Hariz Azhar dan Achsanul Qosasih merupakan calon petahana. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR Juliari P Batubara menuturkan, pemilihan Komisioner BPK dilakukan menyusul surat Ketua BPK No: 66/S/I/04/2019, pada 16 April lalu yang menyampaikan berakhirnya masa tugas lima Komisioner BPK. 

Kelima komisioner tersebut yakni Moermahadi Soerja Djanegara (Ketua), Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi. 

Baca juga : Soal Ketua DPR, Puan Tak Malu-malu Lagi

“Komisi XI DPR diberikan tugas untuk melakukan pemilihan calon anggota BPK dalam rangka menggantikan 4 orang anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya pada 16 oktober 2019 dan 1 orang meninggal dunia (Eddy Mulyadi, red),” katanya. 

Nah, dalam rangka pengisian lima komisioner BPK tersebut, sambung dia, Komisi XI lalu melakukan serangkaian kegiatan yaitu membuka pendaftaran calon anggota BPK dari 17-28 Juni yang diumumkan melalui berbagai koran nasional. 

Dari sana ada sekitar 64 orang yang mendaftar, dua di antaranya mengundurkan diri, sehingga Komisi XI hanya menetapkan 62 orang calon yang akan mengikuti proses selanjutnya. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 7 orang calon tidak mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sehingga total hanya 55 orang calon anggota yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan tersebut. 

Baca juga : Modal 200 Ribu, Yoliana Lulus Jadi Praja IPDN

“Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang BPK dinyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,” jelas dia. 

Setelah melalui serangkaian uji kepatutan dan kelayakan serta mempertimbangkan masukan DPD, kata dia, terpilih lima orang calon anggota BPK Periode 2019-2024 yang terpilih berdasarkan mekanisme voting atau pemungutan suara. [KAL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.