Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Serahkan Manfaat Tunai Sambil Kampanye KKBC

Jumat, 10 November 2023 13:39 WIB
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menyerahkan klaim manfaat tunai Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada ahli waris peserta bernama Muniroh. Penyerahan berlangsung di Lapangan Parkir Masjid Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Penyerahan santunan tersebut disaksikan para pelaku UMKM di sekitar lokasi yang mayoritas ibu-ibu. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie menyatakan, momen penyerahan santunan tersebut sekaligus sebagai sarana kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Yaitu sebuah strategi sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya untuk kelompok pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa almarhumah. Semoga keluarga yang ditinggalkan almarhumah diberikan ketabahan,” ungkap Tetty.

Baca juga : Netanyahu: Israel Tak Berupaya Taklukkan Gaza, Tapi Siapkan Kekuatan Kredibel

Tetty berharap, ahli waris dapat menggunakan santunan BPJS Ketenagakerjaan warisan almarhum untuk kegiatan produktif. Semisal untuk modal atau tambahan modal untuk mengembangkan UMKM.

Dia melanjutkan, almarhumah merupakan salah peserta kelompok BPU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pluit. Menurut Tetty, upaya yang dilakukan almarhumah mendaftar secara mandiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu dijadikan contoh pelaku UMKM atau pekerja sektor informal yang lain.

Sebab, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat proteksi diri yang sangat besar untuk para pekerja. Salah satunya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.

Baca juga : Konten Relevan dan Berkualitas, Memberi Manfaat Pembaca

“Peserta dan keluarganya tidak perlu pusing memikirkan biaya lagi karena berapa pun kebutuhan medisnya akan dibiayai penuh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Tetty.

Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak dengan santunan tunai senilai 48 upah yang didaftarkannya. Jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan tunai Rp 42 juta. 

“Manfaat yang besar itu iurannya sangat murah. Untuk ikut dua program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian cukup mengiur Rp 16.800 setiap orang per bulannya,” terang Tetty.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Pluit Antarkan Santunan Rp 42 Juta ke Rumah Ahli Waris

Untuk pelaku UMKM, Tetty menyarankan sekalian menabung Rp 20 ribu per bulan dengan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga peserta cukup dengan iuran Rp 36.800 tiap bulan sudah memiliki tabungan yang dapat bermanfaat di kemudian hari.

“Apalagi JHT ini program paling favorit peserta dari zaman dulu, karena hasil pengembangannya sejauh ini memuaskan. Yaitu rata-rata di atas bunga deposito perbankan komersial,” ujar Tetty.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.