Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Antarkan Santunan Rp 42 Juta ke Rumah Ahli Waris

Kamis, 9 November 2023 13:23 WIB
Penyerahan santunan JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (Foto: Istimewa)
Penyerahan santunan JKM oleh BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta ke ahli waris peserta yang meninggal dunia atas nama Ika Noviana. Penyerahan santunan tunai simbolis berlangsung di rumah ahli waris, di perkampungan padat, Jalan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penyerahan santunan langsung ke rumah keluarga peserta ini sebagai bentuk layanan prima kami. Juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.

Baca juga : LAZ Assyifa Peduli Salurkan Bantuan 100 Juta Lewat Baznas

Penyerahan santunan tersebut disaksikan para tetangga sekitar yang rata-rata pekerja di sektor informal. Sehingga, menurut Tetty, penyerahan klaim JKM tersebut sekaligus sebagai kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC). Yaitu sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya untuk kelompok pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU). 

Menurut Tetty, sebelumnya almarhumah merupakan salah peserta kelompok BPU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pluit. Di sela penyerahan santunan tersebut, pihaknya menyampaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Kantor BPJS Ketenagakerjaan Di IKN Padukan Konsep Alam, Budaya, Dan Manusia

“Kami sampaikan program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat perlindungan yang sangat besar untuk para pekerja,” kata Tety. Salah satunya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.

Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak dengan santunan tunai senilai 48 upah yang didaftarkannya. Jika meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan tunai Rp 42 juta. Untuk mendapat perlindungan itu, iurannya sangat murah.

Baca juga : Rumah Kertanegara Yang Digeledah Polisi Disewa Alex Tirta, Rp 650 Juta Per Tahun

Untuk ikut dua program JKK dan JKM cukup mengiur Rp 16.800 setiap orang per bulan. Tetty juga menyebut, peserta juga bisa menabung Rp 20 ribu per bulan dengan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Sehingga peserta cukup dengan iuran Rp 36.800 tiap bulan sudah memiliki tabungan. Apalagi JHT selama ini terkenal dengan manfaat hasil pengembangan atau bunga yang sangat memuaskan bagi peserta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.