Dark/Light Mode

Pertamina Pastikan Pasokan LPG Non PSO Aman di Regional Jawa Bagian Barat

Senin, 20 November 2023 17:15 WIB
Pertamina Pastikan Pasokan LPG Non PSO Aman di Regional Jawa Bagian Barat

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat bekerja sama dengan Modern Outlet seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO).

Kerja sama ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan energi di seluruh Wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat.

Melalui Mini Market/Modern Outlet yang tersebar di wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat, akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga : Tanam Dan Rawat Pohon Pisang Di Tengah Jalan

Modern Outlet yang tersebar di Kota dan Kabupaten wilayah Regional Jawa Bagian Barat diantaranya di Sales Area (SA) Jabode (Jakarta, Bogor dan Depok) sebanyak 640 Outlet, SA Karawang sebanyak 672 Outlet, SA Banten sebanyak 394 Outlet, SA Sukabumi sebanyak 345 outlet, SA Cirebon sebanyak 414 Outlet dan dan SA Bandung 121 Outlet.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan menyampaikan pihaknya menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.

“LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg. Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ujar Eko.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Siap Pasok Bahan Baku Industri Baterai

Eko menambahkan bahwa masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service.

“Konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat, dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” pungkas Eko.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg, yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.

Baca juga : BPIP Deklarasikan Generasi Milenial Dan Gen Z Pancasila Di Sulawesi Utara

Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.