Dark/Light Mode

Cegah Kerugian Masyarakat

Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal

Sabtu, 2 Desember 2023 07:20 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Dok. OJK)

 Sebelumnya 
Kegiatan ini juga dihadiri oleh anggota Dewan Pembina dan anggota Tim Pelaksana Satgas PASTI, serta perwakilan dari 45 Satgas di daerah. Meli­puti 31 tingkat provinsi, tujuh tingkat kota, dan tujuh tingkat kabupaten.

Sarjito mengatakan, pertemuan ini diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektif­kan tugas Satgas. Bukan saja untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, sinergitas kerja sama dan ko­laborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan.

Baca juga : OJK Blokir Nomor Rekening Terduga Pinjol Dan Investasi Ilegal

Terutama dalam mendukung terwujudnya upaya pemberan­tasan aktivitas keuangan ilegal, dalam kerangka melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, Satgas dan OJK tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu harus ada dukungan dari Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Tran­saksi Keuangan (PPATK) dan juga aparat penegak hukum lainnya. Serta, kerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk sama-sama meningkatkan upaya tersebut.

Kiki, sapaan Friderica bilang, saat ini pihaknya tengah meningkatkan upaya penindakan.

Baca juga : Dorong Kesehatan Masyarakat, RASSEA Forum Gelar Webinar Penyuluhan Pertanian

“Misalnya, kami tidak hanya menutup aplikasi, tetapi juga no­mor rekeningnya. Serta menutup nomor telepon terduga pelaku­nya,” ucap Kiki.

Diketahui, dalam pertemuan koordinasi Satgas PASTI, juga dibahas isu strategis yang me­liputi, pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan.

Lalu, penelusuran dan pe­nyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan, sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Baca juga : Berdayakan Masyarakat Kota Bontang, Ganjar Milenial Gelar Pelatihan Menjahit

Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam Undang-Un­dang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otori­tas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 2/12/2023 dengan judul Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas Blokir Rekening Pinjol Dan Investasi Ilegal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.