Dark/Light Mode

Kemenkop UKM: Urgensi Peran APEX Dalam RUU Perkoperasian Bantu Likuiditas KSP

Jumat, 15 Desember 2023 08:20 WIB
Sekretaris Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Devi Rimayanti (kanan) mewakili Deputi Bidang Perkoperasian dalam acara Serap Aspirasi Rancangan Undang-Undang RUU Perkoperasian di Kampus Ikopin, Kamis (14/12/2024). (Foto: Kemenkop UKM)
Sekretaris Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Devi Rimayanti (kanan) mewakili Deputi Bidang Perkoperasian dalam acara Serap Aspirasi Rancangan Undang-Undang RUU Perkoperasian di Kampus Ikopin, Kamis (14/12/2024). (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang urung juga diketok palu di DPR, salah satunya mengamanatkan pentingnya keberadaan lembaga ‘pengayom’ atau APEX yang berperan untuk menjaga likuiditas koperasi, khususnya bagi Usaha Simpan Pinjam Koperasi (USPK).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memandang, pentingnya APEX dibangun melalui framework sebagai suatu kerangka kerja yang menjelaskan bagaimana lembaga ini didirikan dan beroperasi secara layak dan berkesinambungan.

Baca juga : Pertamina Ajak Generasi Muda Semarang Peduli Lingkungan

Berdasarkan pada metode dan prosedur pendirian lembaga yang patuh pada prinsip-prinsip hukum, prinsip bisnis, dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Hakikatnya, APEX memiliki peran tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan Otoritas Jasa keuangan (OJK). KSP membutuhkan APEX, dengan membantu memberikan pendanaan, ketika KSP dihadapkan pada situasi kelangkaan likuiditas,” kata Sekretaris Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Devi Rimayanti mewakili Deputi Bidang Perkoperasian dalam acara Serap Aspirasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bertajuk ‘Urgensi Pembentukan Lembaga APEX Koperasi’ di Universitas Koperasi Indonesia (Ikopin University), Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (14/122023).

Baca juga : Kemenkop UKM Tegaskan Keberadaan LPS Koperasi Lindungi Hak-Hak Anggota

Devi menyampaikan, perkembangan infrastruktur dan ekosistem kelembagaan pendukung KSP sampai akhir 2020, KSP belum memiliki dukungan kelembagaan seperti Lembaga APEX, Lembaga Biro Pinjaman, Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi, Lembaga Pemeringkatan Koperasi, dan sebagainya.

Sampai saat ini, katanya, lembaga yang disediakan oleh Pemerintah untuk Koperasi Simpan Pinjam hanya Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Baca juga : Menko PMK Dorong Peran Aktif Pemuda Dalam Memajukan Negara Di Wilayah ASEAN

Sementara kebutuhan KSP terhadap infrastruktur kelembagaan penunjang tidak jauh berbeda dengan lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.