Dark/Light Mode

Kemenkop UKM Tegaskan Keberadaan LPS Koperasi Lindungi Hak-Hak Anggota

Jumat, 8 Desember 2023 18:31 WIB
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kedua kanan menegaskan pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi kedua kanan menegaskan pentingnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi. (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menekankan, perlunya ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi untuk melindungi hak-hak anggota koperasi yang dirugikan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi menegaskan, pentingnya meminimalisir kerugian yang muncul dari berbagai praktik yang merugikan anggota koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melalui LPS Koperasi tersebut.

“Pembentukan LPS semata-mata dilakukan karena Pemerintah ingin melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan anggota koperasi,” katanya dalam acara Serap Aspirasi Urgensi Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Kamis (7/12/2023).

Baca juga : Ke IKN, Ganjar Tegaskan Komitmen Lanjutkan Mimpi Besar Bung Karno

Menurut Zabadi, munculnya banyak masalah di KSP lantaran koperasi belum membentuk ekosistem yang kokoh bagi koperasi.

Koperasi yang kokoh hanya bisa dibangun berdasarkan undang-undang yang baru, yang lebih bisa mengakomodir perubahan zaman.

“Kalau kita berkaca pada perbankan, saat Covid-19 ada bank yang bermasalah. Jika ekosistem perbankan belum kuat mereka bisa saja gagal bayar. Meski terjadi masalah, namun tidak terjadi rush karena industri bank sudah punya LPS yang menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar," kata dia.

Baca juga : Perubahan Kedua Undang-Undang ITE Lindungi HAM Dan Beri Keadilan Ruang Digital

Selain punya LPS, industri perbankan juga punya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan otoritas lain seperti Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan kata lain, ekosistem di industri perbankan dinilai Zabadi sudah sangat kokoh.

Zabadi menjelaskan, berbeda dengan koperasi, saat ini koperasi belum punya ekosistem yang kuat. Di perbankan yang bisa memailitkan itu OJK/Kemenkeu. Ini tidak dipunyai oleh koperasi, di koperasi, anggota juga bisa memailitkan koperasi.

Baca juga : Kemenperin Dukung PPRI Buka Agroindustri Kelor di Purwakarta

"Ada lebih dari 30 juta anggota koperasi yang perlu dilindungi kepentingannya dari praktik-praktik yang merugikan, yang dilakukan oleh pendiri maupun pengurus koperasi," katanya.

Zabadi menilai, kehadiran LPS merupakan salah satu langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan ekositem koperasi yang kokoh.

Penyiapan ekosistem ini sudah sangat mendesak dilakukan, sesuai mandat dari Mahkamah Konstitusi  (MK) saat membatalkan seluruh materi muatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.