Dark/Light Mode

Rosalia Indah Beritikad Baik Selesaikan Kasus Kehilangan Barang Pengguna Jasa

Sabtu, 30 Desember 2023 22:40 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Rosalia Indah Transport terus mengupayakan penyelesaian kasus Widino, salah satu pengguna jasa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Rosalia Indah secara kekeluargaan.

Widino mengaku kehilangan iPad saat menumpang bus tujuan Wonosobo-Ciputat, kemudian mencuit hal ini di media sosial hingga viral.

Manajemen PT Rosalia Indah Transport telah menemui Widino di Jakarta, Minggu (24/12/2023) di BSD, Tangerang, Banten.

Dalam pertemuan, Widino memberikan kuasa atas peristiwa yang menimpanya ini pada kuasa hukum, dan menyampaikan surat berisi empat tuntutan kepada PT Rosalia Indah Transport.

Baca juga : Pelanggan Bernapas Lega

Keempat tuntutan itu adalah meminta maaf secara terbuka, memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tindak pidana pencurian yang menimpa Widino.

Lalu memberikan kompensasi atau ganti kerugian kepada Widino atas pengakuannya kehilangan iPad di bus Rosalia Indah.

Serta, melakukan langkah-langkah korektif atau pembenahan untuk meningkatkan layanan Rosalia Indah kepada pengguna jasa.

Menanggapi surat tuntutan Widino, manajemen PT Rosalia Indah mengundang Widino bertemu di Kantor Pusat PT Rosalia Indah Transport di Karanganyar, Jawa Tengah, untuk melanjutkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga : Atasi Inflasi, Pj Gubernur Sumsel Bagikan Cabe Merah dan Bawang Gratis

Atas undangan tersebut, kuasa hukum Widino meminta agar pertemuan dilakukan di tempat lain.

Perihal tuntutan kompensasi atau ganti kerugian atas pengakuan Widino yang kehilangan iPad-nya, manajemen PT Rosalia Indah Transport sudah berkonsultasi dengan beberapa pihak terkait persoalan hukum kasus ini.

"Dari hasil diskusi tersebut, aturan perusahaan yang tertera pada tiket bus Rosalia Indah sudah menjelaskan bahwa kehilangan barang bawaan penumpang (nonbagasi dan nonlabel) bukan tanggung jawab kami," ujar Pre and Post Journey Services Supervisor Rosalia Indah, Okki Mardianto Wartoyo.

Kata Okki, hal ini mengacu pada Pasal 192 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Baca juga : Ganjar Ingatkan Tim Pemenangan Jangan Lengah, Awasi Semua TPS

Mengenai tuntutan lainnya, manajemen PT Rosalia Indah Transport berkomitmen memberi dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini.

Melalui akun Instagram @rosaliaindah.official, manajemen pun telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Manajemen juga senantiasa melakukan upaya-upaya perbaikan dan pembenahan untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam hal ini, di antaranya pemasangan CCTV dan Kotak Aman Rosalia Indah-KARI (safe deposit box) di setiap bus.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.