Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Keuangan Sudah Amburadul
Pembubaran Tujuh BUMN Sudah Tepat
Minggu, 31 Desember 2023 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembubaran tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah tepat. Sebab, keuangan ketujuh perusahaan pelat merah tersebut amburadul, sehingga sudah sangat sulit diselamatkan.
Pendapat tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal. Menurutnya, pada dasarnya, BUMN sama persis seperti perusahaan swasta. Bila kondisi keuangannya sudah buruk sedemikian rupa, maka tidak ada pilihan selain dibubarkan.
“Kalau sudah tidak bisa ditolong, tidak profitable dan tidak mungkin ke depannya bisa bertahan, ya dibubarkan saja,” ujar Faisal kepada Rakyat Merdeka, Jumat (30/12/2023).
Baca juga : Latihan Sambil Jaga Kebugaran Ala Striker Muda Persib
Apalagi, sambungnya, jika upaya mempertahankan BUMN-BUMN tersebut lewat cara menyuntikkan Penyertaan Modal Negara (PMN), yang sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
“Artinya, itu tidak sehat,” ucapnya.
Dipaparkannya, meski dibubarkan, BUMN harus tetap menyelesaikan kewajiban-kewajibannya.
Baca juga : Usung Program Mudah Berusaha, Ganjar Siap Kembangkan UMKM Dan Koperasi
“Misalnya, dengan penjualan aset yang dimiliki untuk pembayaran gaji pegawai, atau membayar dana pensiun. Termasuk utang-utang pembayaran pajak, semua kewajibannya harus diselesaikan juga,” tegasnya.
Terpisah, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, pihaknya memutuskan melakukan pembubaran terhadap tujuh BUMN.
Yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (Dalam Pailit), PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit), PT Istaka Karya (Persero) (Dalam Pailit).
Baca juga : Ekonom: Penurunan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Lalu, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Menurutnya, keputusan pembubaran ini merupakan langkah tegas pemegang saham, lantaran 7 BUMN itu sudah tidak mampu melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Khususnya, dalam meraih keuntungan dan memberikan kemanfaatan umum yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) BUMN Nomor19 Tahun 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya