Dark/Light Mode

Kenaikan Upah Vs Pengeluaran Buruh

Senin, 13 November 2023 00:14 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 dipastikan naik. Kementerian Ketenagakerjaan telah menyusun formula UMP 2024 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. UMP 2024 harus sudah ditetapkan paling lambat 21 November 2023 dan langsung berlaku per 1 Januari 2024. Ada pun untuk besaran kenaikan, diserahkan ke Pemda masing-masing, dengan formula perhitungan yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Sayangnya, kenaikan UMP ini tidak serta merta membuat buruh gembira. Sebab, dengan formula yang ada, jumlah kenaikan UMP tidak akan signifikan. Nilai kenaikan tidak akan jauh dari besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Kemungkinan besar, kenaikan UMP rata-rata di bawah 10 persen. Bahkan, untuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah, kenaikan upah bisa di bawah 5 persen.

Baca juga : Kreativitas dan Inovasi, Modal Penting Dalam Berbisnis

Kenaikan upah ini akan tergerus oleh harga barang-barang yang sudah naik lebih dulu, yang beberapa sampai gila-gilaan. Contohnya, harga beras yang sudah naik jauh-jauh hari sebelum UMP tersebut ditetapkan. Harga cabe, harga telur, iuran sekolah, tarif angkutan umum, bahkan harga sewa/kontrakan rumah juga rata-rata naik. Belum lagi kenaikan harga BBM, yang sering memicu kenaikan harga barang-barang lain.

Karena itu, wajar saja para buruh tetap waswas meski UMP naik. Mereka berharap, kenaikan itu tidak sekadarnya. Agar upah yang didapat tidak habis begitu saja tergerus kenaikan biaya kebutuhan. Mereka menuntut setidaknya kenaikan UMP mencapai 15 persen, agar ekonomi aman.

Baca juga : KPBI Sebut Pernyataan Prabowo Larang Minta Upah Naik Singgung Perasaan Buruh

Namun, tuntutan ini sulit dikabulkan pengusaha. Sebab, kondisi ekonomi saat ini belum betul-betul pulih. Gonjang-ganjing politik global membuat geliat dunia usaha tersendat. Apalagi Indonesia juga menghadapi Pemilu 2024. Jika pertarungan berlangsung panas, bisa berdampak pada ekonomi. Kenaikan upah yang terlalu besar bisa membuat kondisi keuangan perusahaan tidak sehat.

Lalu, bagaimana solusinya? Selain membuat formula pengupahan yang baik, Pemerintah juga harus bisa mengerem kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Sebab, apa artinya upah selalu naik jika kebutuhan buruh juga naik terus. Kondisi tersebut akan membuat keuangan buruh terus impas, tidak naik dan tidak turun.

Baca juga : Putusan MKMK Bukan Fitnah, Jelas Disebut Pelanggaran Etik Berat

Selama ini, harga barang-barang kebutuhan pokok sering liar. Kenaikannya tidak kenal momentum. Baik Tahun Baru, Ramadan, Idul Fitri, bahkan hari-hari bisa, harga barang bisa naik secara tiba-tiba. Bukan cuma naik, kadang kala barangnya langka.

Inilah yang membuat ekonomi rakyat kecil sering terganggu. Penghasilan mereka sering terkuras dengan kenaikan-kenaikan ini. Untuk itu, stop kenaikan-kenaikan tersebut. Agar buruh bisa menabung dan meningkatkan ekonominya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.