Dark/Light Mode

Agar Subsidi Tepat Sasaran

Pembeli Elpiji 3 Kg Kudu Terdata Pake KTP Dan KK

Selasa, 2 Januari 2024 07:10 WIB
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji. (Foto: Dok. Ditjen Migas Kementerian ESDM)
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji. (Foto: Dok. Ditjen Migas Kementerian ESDM)

 Sebelumnya 
Nantinya, masyarakat yang berhak bisa diberikan semacam kartu dari Pemerintah yang harus ditunjukkan saat mem­beli gas elpiji bersubsidi untuk mendapatkan harga subsidi.

Sementara, masyarakat yang tidak memiliki kartu tetap bisa membeli elpiji 3 kg. Namun dengan harga tanpa subsidi. Dengan begitu, subsidi yang diberikan bakal lebih tepat sasaran.

Kepala Bagian Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Su­jatno menegaskan, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi, sehingga peredarannya harus dengan mekanisme yang ketat agar tidak salah sasaran.

Baca juga : Anak Polisi di Jatim Bertekad Antarkan Anak Polisi dari Asrama ke Istana

Menurutnya, pembelian elpiji 3 kilogram dengan KTP men­jadi salah satu upaya dalam pendistribusian secara tertutup. Namun, implementasi di pasar tidak mudah.

“Potensi terjadinya chaos antara konsumen dengan peda­gang akan sangat tinggi. Ini harus diantisipasi juga oleh pembuat kebijakan,” ujar Agus.

Untuk diketahui, target atau sasaran dari pendistribusian elpiji 3 kg berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yaitu:

Baca juga : Aturan Konsumsi Bensin Subsidi Kudu Diperketat

1. Rumah tangga pengguna minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro produktif milik perorangan yang mempu­nyai legalitas penduduk, meng­gunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektas. Kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memi­liki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

Baca juga : Arifin: Nggak Fair, Orang Berduit Pake BBM Subsidi

4. Nelayan yang melakukan penangkapan ikan guna mencu­kupi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 2/1/2024 dengan judul Agar Subsidi Tepat Sasaran, Pembeli Elpiji 3 Kg Kudu Terdata Pake KTP Dan KK   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.