Dark/Light Mode

Program Subsidi Tepat Telah Terealisasi

3,61 Juta Pengguna Solar Sudah Terdaftar

Senin, 26 Juni 2023 07:30 WIB
Pengendara menunjukkan tampilan layar aplikasi MyPertamina saat mengisi BBM jenis solar di salah satu SPBU di Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023). PT Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan skema full registran menggunakan aplikasi My Pertamina untuk pembelian BBM solar di wilayah Jakarta yakni kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meski tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)
Pengendara menunjukkan tampilan layar aplikasi MyPertamina saat mengisi BBM jenis solar di salah satu SPBU di Jakarta Timur, Jumat (26/5/2023). PT Pertamina Patra Niaga resmi menerapkan skema full registran menggunakan aplikasi My Pertamina untuk pembelian BBM solar di wilayah Jakarta yakni kendaraan konsumen yang sudah terdaftar dapat melakukan pembelian BBM Solar meski tidak membawa QR Code, sedangkan yang belum terdaftar tidak dapat dilayani. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pertamina Patra Niaga berhasil mewajibkan pembelian solar di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan scan Quick Response (QR) Code. Langkah yang sama akan diterapkan untuk membatasi pembelian Pertalite.

Keseluruhan transaksi dan penggunaan QR Code da­lam pembelian solar tersebut dilakukan hanya melalui plat­form MyPertamina. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga akan terus melakukan validasi data-data yang sudah terdaftar di dalam platform tersebut.

“Syarat QR Code di MyPer­tamina untuk mendata kon­sumen, baik itu solar bersubsidi hingga pembatasan pembelian Pertalite,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo di SPBU Jalan Pramuka, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (24/6).

Ega melanjutkan, untuk pem­batasan pembelian solar bersub­sidi melalui scan QR Code ini memiliki 5 tahapan. Pertama, yaitu instalasi. Perusahaan mulai membangun perangkat digital­isasi sebagai perangkat yang akan mendata kendaraan yang mengisi solar subsidi.

Baca juga : Program Wirausaha Baru Dan Perempuan Pengusaha Dorong Ciptakan Lapangan Kerja

Kemudian tahap kedua, mengintegrasikan sistem yang su­dah dibangun dengan platform MyPertamina. Selanjutnya, pemilik kendaraan yang telah mendaftar dan memiliki QR Code akan didata untuk divalidasi.

“Pada tahapan utilisasi, kami akan memiliki data yang te­lah divalidasi. Kira-kira dalam waktu satu tahun ke depan, kami melihat data ini valid, sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” terang Ega.

Selain itu, dilakukan juga uji coba pembelian jenis BBM (Bahan Bakar Minyak) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite di 41 kota/kabupaten.

“QR Code MyPertamina ada­lah salah satu syarat untuk pem­belian BBM Pertalite setelah konsumen melakukan pendaftaran,” tutur Ega.

Baca juga : Penting! Pemahaman Digitalisasi Jadi Penunjang Kerja Tenaga Kesehatan

Ia menegaskan, masyarakat yang telah menggunakan QR Code bisa membeli Pertalite sesuai kebutuhannya. Tapi jika tanpa QR Code, pembelian akan dibatasi hanya 20 liter per hari.

Namun begitu, rencana pem­batasan pembelian Pertalite masih menunggu revisi dari Peraturan Presiden Nomor 191/2014. Nantinya, akan ada kriteria kendaraan yang berhak mengkonsumsi Pertalite.

Ia mengatakan, meski belum ada pembatasan yang berlaku, Pertamina meminta masyarakat membeli Pertalite sesuai kebutu­han. Artinya, tidak membeli se­cara berlebihan, mengingat ada unsur subsidi atau kompensasi dari penyediaan Pertalite.

“Jangan terus membeli Pertalite karena tidak ada pembatasan pembelian. Maka perlu diingat, ini adalah subsidi,” tegas Ega.

Baca juga : Menteri Siti Tekankan Terobosan Pengelolaan Kawasan Konservasi

Ega memastikan, pembelian Pertalite tidak akan jauh berbeda dengan skema pembelian solar bersubsidi. Mengingat per 22 Juni 2023, pembelian solar bersubsidi sudah menggunakan QR Code MyPertamina.

Secara sederhana, sistem MyPertamina diperuntukkan bagi pendataan, yang nantinya sebagai acuan penyaluran BBM yang terdapat unsur subsidi di dalamnya. Berarti, ini berlaku untuk solar subsidi dan Pertalite sebagai JBKP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.