Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Kebut Revisi Aturan Pembatasan Pembelian Pertalite
Arifin: Nggak Fair, Orang Berduit Pake BBM Subsidi
Senin, 25 September 2023 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan pembahasan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite. Kebijakan itu dilakukan agar subsidi tepat sasaran. Jangan sampai orang kaya berkantong tebal masih memakai pertalite.
Pembatasan BBM jenis pertalite juga sebagai upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, termasuk petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Baca juga : KCIC Lakukan Pembersihan Jaringan Bersama Seluruh Stakeholder
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya bersama dengan kementerian terkait sedang mengkoordinasikan wacana tersebut.
“Kita mau bahas lagi, kita mau angkat lagi dengan Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pak Erick Thohir,” ujar Arifin dalam keterangannya, Sabtu (23/9).
Baca juga : Bank DKI Gandeng BC Card Asia PacificĀ
Rencana pembatasan pembelian BBM subsidi ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.
Proses revisi Perpres itu saat ini masih di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Arifin belum bisa memastikan kapan pembatasan ini akan diberlakukan.
Baca juga : Pengamat Yakin, Pertamina Mampu Jaga Pasokan Dan Penyaluran BBM di DKI
Dia menjelaskan, melalui aturan baru yang sudah direvisi, nantinya akan diperjelas masyarakat golongan mana yang bisa membeli pertamax dan golongan mana yang bisa membeli pertalite.
“Sekarang belum diatur yang harus pakai pertamax dan pertalite siapa. Masa yang duitnya banyak boleh pakai BBM subsidi, nggak fair dong. Kalau jenis kendaraan mewah, ya jangan pakai pertalite,” tegas Arifin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya