Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Agar Subsidi Tepat Sasaran
Pembeli Elpiji 3 Kg Kudu Terdata Pake KTP Dan KK
Selasa, 2 Januari 2024 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kilogram (kg) dibatasi Pemerintah. Gas melon hanya untuk masyarakat yang terdata.
Jika belum terdata, masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan, pembatasan pembelian gas bersubsidi ini bertujuan untuk melaksanakan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
“Dengan distribusi yang tepat, anggaran subsidi dari Pemerintah yang terus meningkat untuk elpiji 3 kilogram dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran,” kata Tutuka dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Senin (1/1/2024).
Baca juga : Anak Polisi di Jatim Bertekad Antarkan Anak Polisi dari Asrama ke Istana
Bagi pengguna elpiji subsidi yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, kata Tutuka, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Dia juga mengimbau masyarakat yang belum terdata segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah,” ungkap Tutuka.
Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka juga menjamin keamanan data pribadi pendaftar.
Baca juga : Aturan Konsumsi Bensin Subsidi Kudu Diperketat
Sebagai catatan, pengguna dapat melakukan pembelian elpiji 3 kg di lebih dari 1 pangkalan. Namun, pendaftaran hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan.
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, mekanisme penggunaan KTP dan KK untuk membatasi pembelian elpiji 3kg tidak akan maksimal membuat penyaluran subsidi tepat sasaran.
“KTP tidak bisa menunjukkan status ekonomi seorang individu. Tidak tepat digunakan untuk menentukan penerima subsidi elpiji 3 kilogram,” kata Fahmy kepada Rakyat Merdeka, Senin (1/1/2024).
Seharusnya, kata dia, pemberian subsidi elpiji 3 kg menggunakan sistem yang digunakan pada penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino yang saat ini sedang dilaksanakan Pemerintah.
Baca juga : Arifin: Nggak Fair, Orang Berduit Pake BBM Subsidi
“Jadi, yang dipakai merupakan data masyarakat miskin dari Kementerian Sosial, sehingga penerima subsidi benar-benar masyarakat yang sangat membutuhkan dan jumlahnya juga terukur,” kata Fahmy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya