Dark/Light Mode

BPJamsostek Mampang Gelar Sosialisasi Bagi Koordinator Kader Kelurahan Kebagusan

Selasa, 30 Januari 2024 21:00 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi sekaligus sharing session kepada Koordinator Kader Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). (Foto: Istimewa)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi sekaligus sharing session kepada Koordinator Kader Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Mampang melakukan sosialisasi sekaligus sharing session kepada Koordinator Kader Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Acara yang diikuti sedikitnya 15 koordinator tersebut dilakukan dalam rangka mengedukasi pentingnya perlindungan dalam bekerja dan segala risikonya, mulai dari berangkat dari rumah ke tempat kerja, sampai pulang kerumah.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJamsostek Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis ditanggung penuh tanpa batasan biaya.

Baca juga : Bey Machmudin Apresiasi Peran TNI Merawat Kelestarian Situ Lembang

"BPJamsostek hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun, termasuk kader desa," kata Imam dalam keterangan resminya Selasa (30/1/2024).

Imam menuturkan, selain tanggungan biaya pengobatan, dalam kasus kecelakaan kerja setiap peserta juga akan memperoleh santunan pengganti upah sebesar 100 persen untuk 6 bulan pertama, 75 persen untuk 6 bulan kedua, dan 50 persen untuk selanjutnya.

Kemudian, santunan jika mengalami kecacatan, santunan meninggal dunia sebesar 48 kali upah dilaporkan, dan bantuan beasiswa untuk anak.

Baca juga : Kampanye Akbar di Ternate, Anies Bicara Kemakmuran Dan Kesetaraan

Sementara manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan sebesar Rp 24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

"Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM, kader kelurahan tak perlu lagi khawatir jika alami kecelakaan kerja," jelasnya.

Imam mengingatkan bahwa perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal sudah diatur dalam aturan, sehingga tenaga kerja di Indonesia diharapkan terdaftar dalam BP Jamsostek.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.