Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Keekonomian Proyek Infrastruktur Gas Harus Jadi Prioritas
Senin, 28 Oktober 2019 15:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pembangunan infrastruktur gas bumi masih terkendala tingkat keekonomian proyek. Akibatnya, tidak banyak perusahaan yang mau terlibat dalam proyek gas bumi ini. Saat ini, hanya Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Pertagas yang mengambil peran tersebut.
"Pemerintah harus mendorong agar tingkat keekonomian proyek infrastruktur gas jadi prioritas. Selama ini masalah itu (tingkat keekonomian proyek pipa gas) menjadi salah satu penghambat pembangunan infrastruktur gas bumi di Indonesia," ujarnya pengamat energi dari Reformer Institute, Komaidi Notonegoro, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (28/10).
Komaidi menambahkan, salah satu tantangan pemanfaatan gas bumi di Indonesia adalah di sisi infrastruktur. Terlebih, sumber utama gas bumi sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur. Sementara, pasar utama pengguna gas bumi berada di wilayah Indonesia Barat. Hal inilah yang kemudian membuat tingkat keekonomian proyek pipa gas menjadi berbeda untuk setiap lokasi.
Baca juga : Menhub Pastikan Pembangunan Infrastruktur Bermanfaat Bagi Masyarakat
"Banyaknya cadangan gas bumi di wilayah timur, sementara konsumen terbesar di bagian barat. Inilah yang membuat proyek energi menjadi tidak ekonomis," tambahnya.
Untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur gas bumi, Kementerian ESDM sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi. Aturan yang diundangkan pada 20 September 2019 itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Sesuai ketentuan yang baru, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang pertama. Pada aturan sebelumnya, umur keekonomian proyek pipa hanya 15 tahun.
Arcandra Tahar, saat menjabat Wakil Menteri ESDM, menjelaskan, terbitnya aturan baru tersebut untuk meningkatkan keekonomian fasilitas pipa dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian proyek yang wajar. “Kalau lebih panjang jadi 30 tahun harga sewanya akan lebih murah. Intinya jadi lebih kompetitif,” kata Arcandra.
Baca juga : Pengamat: Posisi Wamen Harus Berasal dari Profesional
Perpanjangan umur keekonomian proyek pipa akan berpengaruh pada toll fee gas. Sementara biaya angkut gas merupakan salah satu komponen pembentuk harga gas. Hal ini sesuai Pasal 4 Permen 58/2017 yakni harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dan biaya niaga.
Komaidi menyatakan, pembentukan sub-holding gas bumi antara PGN dan Pertagas merupakan langkah yang tepat. Dengan penggabungan dua entitas bisnis di sektor gas nasional ini diharapkan pembangunan infrastruktur akan lebih cepat dan meluas. “Semoga ke depan makin efektif dan efisien pengembangan infrastruktur gas ini. Hal itu penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional,” katanya.
Selama ini, gas Indonesia berasal dari berbagai sumber, baik gas dari sumur maupun LNG. Harga yang dipasarkan kepada konsumer bervariasi. Mulai 9-10 dolar AS per MMBtu. Sementara berdasarkan data sejumlah lembaga energi terkemuka seperti Woodmack (2018) dan Morgan Stanley (2016), di Singapura konsumen industrinya membeli gas berkisar 12,5-14,5 dolar AS per MMBtu. Sementara, industri di Cina harus membayar lebih mahal lagi, yaitu mencapai 15 dolar AS per MMBtu. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya