Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Terkait Penegakan Kepatuhan JKN-KIS

Selasa, 29 Oktober 2019 06:25 WIB
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan dan sosialisasi terkait program JKS -KIS kepada peserta di Jakarta.
Petugas BPJS Kesehatan memberikan pelayanan dan sosialisasi terkait program JKS -KIS kepada peserta di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris melakukan kerja sama dengan Plt. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Tarmizi terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Hal ini dilakukan sebagai upaya memperkuat penegakan kepatuhan, khususnya bagi pemberi kerja seperti Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Hukum (BU) serta memantapkan implementasi tata kelola yang baik dan bersih dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat(JKN-KIS).

“Dalam pelaksanaan tugas, tidak jarang BPJS Kesehatan menemui permasalahan hukum, mulai dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal dan semakin hari semakin kompleks. Karena itu diperlukan kerja sama dengan Kejaksaa agar implementasi Program JKN-KIS berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Senin (28/10).

Adapun sinergi yang dilakukan melalui bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara, untuk menyelesaikan upaya penegakan kepatuhan baik pemerintah, BUMN, BUMD maupun Badan Usaha lain yang memiliki kewajiban terhadap Program JKN-KIS

Baca juga : Tekan Kejahatan Biopiracy, Pengawasan Terhadap Peneliti Asing Diperketat

Fachmi menambahkan, sepanjang tahun 2018, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan mediasi dan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 3.224 kepemberi kerja, dan berhasil menagih tunggakan iuran sebesar Rp26 miliar.  
Sedangkan sampai dengan September tahun 2019 melalui mediasi oleh Kejaksaan Negeri telah dilakukan terhadap 1.495 Badan Usaha dengan iuran yang berhasil ditagih sejumlah Rp9,3 miliar.

“Ke depan melalui penguatan sinergi ini, diharapkan angka tersebut terus meningkat. Pemberi kerja pun kami harapkan dapat makin patuh dalam membayarkan iuran pegawainya agar pekerja terjamin dan tidak mendapat kesulitan pada akses pelayanan kesehatannya,” ujar Fachmi.

Selain kepatuhan pemberi kerja, kerja sama ini juga dilakukan terkait dengan penyelesaian masalah hukum dalam Program JKN-KIS. Sebagai penyelenggara jaminan sosial, tentu ada potensi timbul permasalahan hukum yang timbul dari klien, mitra kerja, peserta atau bahkan pihak eksternal. Karena itu, BPJS Kesehatan juga membutuhkan bantuan hukum. 

“Penguatan kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha Negara diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan menjalankan seluruh tugas serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam menentukan langkah strategis organisasi. Kami juga berharap Kejaksaan dapat ikut mendorong badan usaha untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan entitas, pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS,” harapnya.

Baca juga : Menteri Kesehatan Baru Ditantang Perbaiki JKN

Kesepakatan bersama tersebut juga merupakan wujud nyata dukungan Bidang Datun Kejaksaan terhadap upaya mengoptimalkan pelaksanaan program JKN-KIS bagi seluruh rakyat Indonesia. 

“Pendampingan Hukum oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan kepada BPJS Kesehatan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Hal ini bertujuan mengawal jalannya roda pembangunan dengan mengedepankan pencegahan, mengurangi pelanggaran, dan meningkatkan kepatuhan,” kata 

Plt Jamdatun Tarmizi mengatakan, kerja sama ini dalam rangka memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum dalam pelaksanan program JKN dan KIS. Termasuk memberikan bantuan hukum dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara.

“Kami siap mendukung BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan JKN-KIS dan mencapai kinerja yang diamanahkan undang-undang, menegakkan kepatuhan para pemberi kerja sesuai dengan ketentuan. Kami harapkan sinergi ini akan mendorong masyarakat untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku di tanah air,” kata Tarmizi. 

Baca juga : Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

Sampai dengan 30 September 2019, terdapat 282.779 badan usaha yang sudah terdaftar dalam Program JKN-KIS. Saat ini jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 221.203.615 jiwa atau 84,1% dari total penduduk Indonesia. 

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.175 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mencakup Puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik, rumah sakit kelas D pratama, dan dokter gigi. BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.520 rumah sakit dan klinik utama, 572 apotek PRB - kronis, dan 1.080 optik. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.