Dark/Light Mode

KPK Takut Kewenangan SP3 Jadi Bahan Tawar-Menawar Kasus

Selasa, 24 September 2019 19:46 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan kekhawatirannya, jika komisi antirasuah diberikan kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Syarif takut, kewenangan itu dapat disalahgunakan dalam agenda pemberantasan korupsi. "Karena dalam sejarahnya, di tempat lain, SP3 ini banyak dijadikan sebagai bahan tawar menawar. Kami tidak mau hal itu terjadi di KPK," ungkapnya di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Dia pun menilai, adanya kewenangan SP3 justru malah membuat pemberantasan korupsi berjalan mundur.

Baca juga : KLHK Sebut 5 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla

"KPK bukan menolak kekuasaan. Kami hanya menolak, jangan sampai ini di-abuse (disalahgunakan, Red) juga di KPK. Itu yang perlu kami sampaikan," tegas Syarif.

Ia menambahkan, tidak semua proses penyidikan di KPK berjalan lambat sampai bertahun-tahun. Itu pun terjadi karena komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs  sulit mendapat akses data dari pihak luar negeri.

"Yang berlama-lama itu berapa sih jumlahnya. Paling cuma 1. Proses yang lama itu terjadi, karena pihak luar negeri yang seharusnya men-support data ke kita, tidak memberikan informasi yang cukup," bebernya.

Baca juga : Kantor PLN Wamena Jadi Korban Demo Rusuh

Perkataan Syarif ini mengacu kepada kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC), yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.

Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015. Namun, hingga kini, kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Terkait hal ini, Syarif menegaskan, tidak bisa satu kasus dijadikan landasan diterapkannya sistem SP3 di KPK. "Jangan satu kasus itu digeneralisasi ke seluruh kasus di KPK," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.