Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UI Ajak Pengusaha Di Depok Peduli Limbah Cair

Selasa, 29 Oktober 2019 18:26 WIB
Ilustrasi limbah cair. (Foto: net)
Ilustrasi limbah cair. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi anda yang menjadikan rumah sebagai pabrik rumahan atau tempat usaha seperti jasa laundry dan cuci motor, berhati-hatilah saat akan membuang limbah cair. Jangan sembarangan. Karena kalau sembarangan bisa-bisa kena pidana lantaran mencemari lingkungan dan Air Tanah. 

Persoalan pembuangan limbah sudah menjadi persoalan di pemukiman padat dan kota besar. Melihat peliknya persoalan itu, dosen-dosen yang tergabung dalam Tim Pengabdi yang terdiri dari dosen-dosen UI di Fakultas Hukum, FISIP dan Teknik  mengampanyekan pengolahan limbah cair di wilayah Kukusan, Depok.

Tujuannya agar masyarakat memahami pengolahan limbah untuk mendukung perairan darat yang aman dan sehat. Para dosen yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Dr. Rr. Dwinanti Rika Mathanty, Ir. Wahyuni Pudjiastuti dan Dr Rouli Anita Velentina. Mereka mengingatkan masyarakat tentang pemeliharaan dan pengolahan air limbah sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup (UU PPLH).

Baca juga : Ini Capaian Pemerintah di Sektor Perhubungan Laut 5 Tahun Terakhir

Kegiatan kampanye itu berupa workshop bertajuk Water Literacy. "Sasaran kami adalah pelaku UMKM laundry dan jasa cuci motor," kata Velentina, di Jakarta, Selasa (29/10).

Velentina menyebutkan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak memperoleh air bersih. Namun, melalui UU PPLH, negara turut mengamanatkan masyarakat untuk mengolah air limbah agar tidak merugikan orang lain. Apabila limbah cair dikelola secara tidak tepat hingga merugikan orang lain, hal itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. 

Tim Pengabdi UI memilih Depok sebagai titik kampanye karena Pemkot Depok telah memiliki Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2002 yang menekankan masyarakat serta pelaku usaha untuk memenuhi baku mutu air limbah domestik. "Menurut UNDP, dengan turut menjaga dan mengolah limbah cair, masyarakat dapat dikatakan telah berkontribusi terhadap keamanan negara. Kampanye kami bertujuan untuk menstimulus masyarakat ke arah itu," terang Velentina.

Baca juga : ESDM Minta KKKS Serius Dongkrak Produksi Migas

Tim Pengabdi telah mengampanyekan pengolahan limbah cair di Kelurahan Kukusan Depok, pada Jumat (25/10). Acara tersebut dihadiri Sekretaris Lurah Kukusan, kalangan pengusaha jasa UMKM rumah kost, laundry dan cuci motor, serta kader PKK, Karang Taruna dari 5 RW yang ada di wilayah Kelurahan Kukusan. 

Pada 2018 lalu, Tim Pengabdi UI juga menggelar kegiatan kampanye dengan melibatkan Komunitas Ciliwung di Kelurahan Kukusan. Menurut Wahyuni, masyarakat harus mendapatkan sosialisasi terkait pemeliharaan lingkungan baik dengan cara kampanye maupun penyebaran informasi melalui media massa.

"Penyampaian informasi pengelolaan limbah cair harus dilakukan dengan efektif agar masyarakat paham dan tidak terjadi kesalahan dalam menangkap informasi," tutur Wahyuni.

Baca juga : Pengusaha Logistik Rindu Jonan

Wahyuni melanjutkan, pihaknya memilih kampanye sekaligus mengadakan workshop karena dengan cara seperti itu masyarakat langsung mendapatkan wawasan mengenai pengolahan limbah cair. "Kami mengenalkan Taman Air agar air yang telah diolah dapat digunakan kembali untuk keperluan mencuci kendaraan maupun menyiram tanaman," jelasnya.

Sedangkan menurut Dwinanti, tingginya populasi penduduk harus diimbangi dengan sosialisasi terhadap masyarakat untuk memenuhi air bersih. Cara yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan curah hujan.

"Kami telah melakukan percobaan penjernihan air dari air kotor yang tidak dapat dikonsumsi menjadi air jernih yang dapat dikonsumsi dengan tidak mengabaikan kualitas air yang dihasilkan. Masyarakat bisa memanfaatkan cara ini untuk mendapatkan air bersih tanpa harus mengandalkan air tanah," ujarnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.