Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Keran Impor Kapal Bekas Dibuka, Pengusaha Galangan Protes

Jumat, 1 November 2019 23:54 WIB
Ilustrasi industri galangan kapal. (Foto: net)
Ilustrasi industri galangan kapal. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengeluhkan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 76 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengubah Permendag 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut, sangat dimungkinkan untuk impor kapal bekas seluruh tipe dengan usia maksimal 30 tahun. Dalam regulasi sebelumnya, impor kapal bekas dibatasi maksimal sekitar usia 15-20 tahun dan tidak semua tipe.

Baca juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

"Ini juga menjadi keluhan banyak pihak karena dengan dibukanya keran impor kapal bekas seluruh tipe hingga usia 30 tahun, industri galangan nasional harus kerja keras agar bisa hidup dan bertahan. Padahal nggak dibuka keran impornya saja, pengusaha sudah harus kerja keras agar bisa hidup dan bertahan," katanya di Jakarta, Jumat (1/11).

Eddy menambahkan, regulasi yang juga memuat ketentuan impor kapal bekas itu diterbitkan menjelang berakhirnya Kabinet Kerja sehingga terkesan kejar target dan terburu-buru. Permendag 76 Tahun 2019 diundangkan pada 14 Oktober 2019 dan diundangkan pada 21 Oktober 2019. Aturan berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.

Baca juga : Kementerian yang Mau Lakukan Pencegahan, Silakan Kontak KPK

Eddy menuturkan, para pelaku usaha galangan meminta Menteri Perdagangan Kabinet Indonesia Maju Agus Suparmanto melakukan evaluasi dan dikembalikan lagi ke Permendag Nomor 118 Tahun 2018 yang membatasi impor kapal bekas pada tipe kapal tertentu, yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.

"Tapi Permendag 76 Tahun 2019 berlaku untuk semua tipe dengan usia tua atau 30 tahun. Siap-siap gulung tikar galangan nasional," jelasnya.

Baca juga : Cegah Banjir Impor Baja, Pengusaha Minta Pertek Kemenperin Tak Dihapus

Eddy juga menilai bahwa aturan ini bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk memperbaiki defisit transaksi berjalan. Dengan adanya aturan ini,  kandungan konten lokal dalam industri dalam negeri juga tidak akan bertambah. "Padahal Kemenko Maritim dan Investasi, mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Kementerian Perdagangan membuka lebar-lebar impor kapal bekas," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.