Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Emirsyah Satar

Jumat, 1 November 2019 19:40 WIB
Emirsyah Satar (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Emirsyah Satar (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperpanjang masa penahanan eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Emirsyah adalah tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 November 2019  sampai 4 Desember 2019," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). 

Baca juga : Mowilex Komitmen Kurangi Plastik dan Emisi Karbon

Sebelumnya, KPK kuga memperpanjang masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd Soetikno Soedarjo. Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 5 November 2019. Dengan demikian, Soetikno setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 4 Desember 2019.

KPK menetapkan Soetikno bersama Emirsyah Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce. 

Baca juga : Tokopedia Pamer Layanan Ekonomi Syariah Digital

Suap yang diterima Emirsyah dan Hadinoto dari Soetikno ini diduga juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia. Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah Satar melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran dolar Amerika Serikat, yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin atau Total Care Program dengan perusahaan Rolls Royce, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft. KPK mengidentifikasi aliran uang lintas negara tersebut menggunakan sekitar 30 rekening di luar negeri. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.