Dark/Light Mode

Prioritas Komersialisasi Migas, Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri

Jumat, 29 Maret 2024 14:41 WIB
Kapal rig West Capella Drilling Ship, yang digunakan untuk pengeboran tiga sumur sekitar 140 km lepas pantai Aceh Utara, dalam upaya mencari cadangan sumber minyak dan gas baru. [Foto ilustrasi: SKK Migas]
Kapal rig West Capella Drilling Ship, yang digunakan untuk pengeboran tiga sumur sekitar 140 km lepas pantai Aceh Utara, dalam upaya mencari cadangan sumber minyak dan gas baru. [Foto ilustrasi: SKK Migas]

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus berupaya meningkatkan komersialisasi minyak dan gas bumi. Apalagi, adanya temuan raksasa gas bumi beberapa waktu lalu.

Dipastikan, hingga saat ini produksi minyak maupun gas nasional dipriroritaskan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Itu bisa terlihat dari kebijakan Pemerintah yang mewajibkan para produsen minyak untuk menawarkan terlebih dulu hasil produksi minyaknya ke Pertamina.

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, Rayendra Sidik mengungkapkan, dalam Permen ESDM 18/2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri, ditetapkan para produsen wajib menawarkan dulu kepada Pertamina atau badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak dalam negeri.

"Jadi minyak-minyak itu wajib ditawarkan ke Pertamina. Jika memang tidak bisa karena satu lain hal, seperti kesepakatan harga atau teknis, kilangnya tidak bisa menerima, baru minyak diekspor," kata Rayendra, dalam diskusi media SKK Migas, yang bertema ‘Proses Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi’, di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Menurut dia, hanya ada dua jenis minyak yang langsung diekspor dan jumlahnya juga tidak banyak, lantaran jenis minyak yang memiliki sulfur sangat tinggi, sehingga dipastikan tidak bisa diolah di fasilitas kilang yang ada di tanah air.

Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas, Rayendra Sidik [Foto: Dok]

Baca juga : TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Dicegah Ke Luar Negeri

Tidak hanya minyak, gas bumi juga sebagian besar produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Berdasarkan data SKK Migas, dari 5.528,61 BBTUD realisasi penyaluran gas bumi, 23,35 persen diekspor dalam bentuk LNG dan diekspor melalui pipa sebesar 8,7 persen. Sisanya, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Persentase gas untuk industri sebesar 26,85 persen, pupuk 12,48 persen, kelistrikan 12,6 persen, LNG domestik sebesar 9,91 persen, kebutuhan lifting minyak sebesar 4,26 persen, LPG sebesar 1,46 persen, dan untuk Jaringan gas sebesar 0,28 persen serta BBG sebesar 0,11 persen.

Rayendra mencontohkan, untuk produksi LNG, selain yang sudah berkontrak, maka sisa produksi LNG dipastikan akan ditawarkan ke konsumen dalam negeri. Seperti tahun ini, ungkapnya, di awal diproyeksi tidak ada LNG yang Uncommitted Cargo. Tapi di tengah jalan, karena satu lain hal, ada sekitar 3-4 kargo LNG uncommitted.

“Kita langsung tawarkan dulu ke dalam negeri. Pupuk, industri kelistrikan dan lainnya. Ternyata tidak ada yang serap, baru kita langsung jual ke spot," jelas Rayendra.

Dia juga menyebutkan, proses komersialisasi gas bumi memiliki tantangan yang lebih besar dibanding minyak bumi, yaitu penyerapan pasar dan infrastuktur. “Khusus gas bumi, setelah diproduksi, harus segera disalurkan. Sehingga sebelum diproduksi, marketnya harus siap. Untuk menyalurkan, dibutuhkan infrastuktur, agar bisa tersalurkan langsung ke konsumen,’’ jelas Rayendra.

Baca juga : War Takjil, Cara Komunikasi Santuy Nan Cair

Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur jaringan pipa untuk gas. Saat ini, beberapa jaringan pipa gas belum tersambung, yakni Cirebon-Semarang, Dumai-Sei Mangke dan menuju Batam.

Rayendra menambahkan, pekerjaan rumah untuk komersialisasi gas lainnya adalah pembangunan LNG Plant. "Ini karena penemuan gas banyak di wilayah timur Indonesia, sedangkan permintaan banyak di wilayah barat Indonesia, sehingga dibutuhkan LNG Plant untuk dapat memenuhi permintaan tersebut," lanjutnya.

Upaya menciptakan pasar gas bumi domestic, masih menurut Rayendra, juga jadi tantangan tersendiri. Sebab, pemanfaatan gas bumi untuk domestik selama 10 tahun terakhir tidak mengalami peningkatan cukup signifikan.

Sementara Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro mengatakan, komersialisasi minyak dan gas bumi harus dilakukan secara transparan dan hati-hati. Pasalnya, sektor hulu migas memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro Sidik. [Foto: Dok]

“Perlu disadari, tidak semua golongan memahami proses komersialisasi migas. Sehingga ada persepsi keliru, bahwa jika ada temuan, otomatis dapat memberikan keuntungan materi yang besar. Padahal tidak semudah itu. Ada proses dan prosedur yang harus diikuti, sebelum penemuan tersebut bisa diproduksi dan dikomersialisasikan,” kata dia.

Baca juga : Hipmi Berharap Prabowo-Gibran Bisa Penuhi Kebutuhan Pengusaha Muda Indonesia

Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gan Bumi (SKK Migas), adalah satuan kerja khusus yang ditugaskan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk mengelola kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013, sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan maksimal bagi Negara, untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.