Dark/Light Mode

TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Dicegah Ke Luar Negeri

Rabu, 27 Maret 2024 15:02 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan cegah terhadap penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol ke luar negeri.

Pencegahan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

“KPK telah ajukan cegah untuk tidak bepergian keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu orang pihak swasta yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara ini,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).

Menurut Ali, pencegahan dilakukan agar Windy kooperatif untuk dapat mengikuti proses penyidikan perkara ini.

Cegah ini terhitung sejak 21 Maret 2024 hingga 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya.

Sebelumnya, saat diperiksa penyidik KPK pada Selasa (26/3/2024), Windy mengakui sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dia mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

“Sudah, sejak Januari,” tuturnya.

Baca juga : Kasus TPPU SYL, Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah Ke Luar Negeri

Windy merasa heran karena dirinya mengaku tidak tahu menahu soal dugaan TPPU tersebut. Dia juga mengklaim tidak mengelola aset milik Hasbi Hasan.

“Nggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses, sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa aja,” tuturnya.

Windy juga mengaku tak tahu menahu soal kode 'ST alias short time' yang dikaitkan kedekatannya dengan Hasbi Hasan.

"Saya tidak tahu," singkatnya.

Windy juga tak menjawab lugas terkait fasilitas penginapan di tiga hotel di bilangan Menteng, Jakarta Pusat bersama Hasbi Hasan.

Dia menyatakan, bertemu dengan Hasbi ketika ada acara dan tidak hanya berdua.

"Saya nggak tahu ya kalau berita itu ya. Kalau selama perjalanan saya selalu... Saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja," kilahnya.

Dia malah berdalih, pemberitaan media terkesan menyudutkannya.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut Ada Ratusan Tambang Ilegal Di Kaltim, Rugikan Negara Triliunan

"Saya nggak tahu yang mana. Itu kan biasanya tulisannya wartawan juga kadang jahat-jahat banget," sesal Windy.

Namun saat diingatkan bahwa hal itu merupakan bagian gratifikasi Hasbi dan sesuai fakta persidangan, Windy hanya menganggukan kepalanya.

"Ooh...iya," singkat dia.

Windy juga buka suara terkait fasilitas helikopter di Bali bersama Hasbi. Dia mengaku telah memberikan keterangannya dalam sidang Hasbi Hasan sebelumnya.

"Yang helikopter kan saya sudah ngomong di sidang," tuturnya.

Dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan kasus di lingkungan MA, jaksa KPK mengungkap sejumlah kode atau istilah yang mengindikasikan ada hubungan spesial antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol.

Hal ini dibongkar jaksa saat sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Kamis, 14 Maret 2024.

Selain itu, terungkap pula istilah-istilah lainnya, mulai dari 'posko' yang merujuk hotel tempat pertemuan antara Hasbi dengan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dan Fatahillah Ramli.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, 3 Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Kemudian, 'pesantren' merujuk hotel Fraser Menteng, dan kode 'SIO' merujuk kamar 510 hotel tersebut.

Istilah 'STM' atau short time menerangkan bahwa Hasbi Hasan bersama Windy Idol sedang berada di kamar 510 Hotel Fraser Menteng, Jakarta Pusat.

Hal ini berdasar bukti percakapan WhatsApp saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli.

Pada 21 Mei 2022, Fatahillah Ramli meminta Kristian Siagian (Kris BG) agar tidak datang ke Fraser Menteng.

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’, karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time," kata jaksa membacakan surat tuntutan.

Sementara dugaan ada hubungan spesial Windy dengan Hasbi ditandai panggilan khusus, 'cayang' dan 'beb' via aplikasi WhatsApp.

Percakapan pribadi mereka juga ditampilkan jaksa dalam persidangan. Adapun fasilitas penginapan di Hotel Fraser merupakan bagian penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepada Hasbi.

Selain itu, ada juga fasilitas di dua hotel lainnya yang masih di bilangan Menteng, yakni Hermitage dan Novotel. Seluruh fasilitas penginapan itu didapat dari Menas Erwin Djohansyah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.