Dark/Light Mode

Penuhi Aturan Permodalan, Aksi Merger Dan Akuisisi Bakal Kerek Industri Asuransi 

Sabtu, 30 Maret 2024 07:01 WIB
Praktisi Manajemen Risiko Wahyudin Rahman/Ist
Praktisi Manajemen Risiko Wahyudin Rahman/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi merger dan akuisisi perusahaan asuransi diyakini akan menciptakan industri dengan permodalan yang kuat, sehingga turut menopang perekonomian Tanah Air.

Praktisi manajemen risiko yang juga Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan, merger dan akuisisi merupakan salah satu strategi bisnis yang ditempuh perusahaan asuransi untuk mengembangkan kapasitasnya. 

Menurut Wahyudin, aksi itu bisa memberikan dampak positif bagi perusahaan maupun industri.

Sebagai informasi, pada akhir tahun lalu, terbit Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 

Dalam aturan tersebut, ditetapkan modal disetor bagi perusahaan asuransi yang baru berdiri minimal Rp 1 triliun dan reasuransi minimal Rp 2 triliun.

Selain itu, perusahaan asuransi yang sudah berdiri juga harus meningkatkan modal minimumnya secara bertahap untuk memenuhi aturan paling lambat 31 Desember 2026, yakni asuransi minimal Rp 250 miliar, reasuransi Rp 500 miliar, asuransi syariah minimal Rp 100 miliar dan reasuransi syariah minimal Rp 200 miliar.

Baca juga : Pelita Air Borong Penghargaan Dari Regulator dan Stakeholder Industri Aviasi

Wahyudin menilai, aturan itu bisa mendorong terjadinya aksi merger dan akuisisi untuk pemenuhan modal. 

Jika aksi merger dan akuisisi dilakukan oleh beberapa perusahaan skala besar atau kecil tetapi dalam jumlah banyak, dia yakin industri akan semakin sehat dan kuat. 

"Hal ini akan tercipta permodalan dan skala ekonomi yang besar," terangnya.

Tak hanya itu, dalam POJK 23/2023 juga mengatur pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan modalnya, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) I dan II, dengan batas waktu 31 Desember 2028. 

Menurutnya, dalam KPPE I perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp 500 miliar dan asuransi syariah minimum Rp 200 miliar. 

"Perusahaan yang masuk dalam KPPE I akan menawarkan produk asuransi yang sederhana," tuturnya.

Baca juga : Pemerintah Matangkan Persiapan Hari Raya Dan Mudik Idul Fitri 1445 H

Sementara di KPPE II, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah minimum Rp 500 miliar. Perusahaan di KPPE II dapat menyelenggarakan seluruh kegiatan usaha asuransi, seperti menawarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit linked.

Ketentuan permodalan yang harus dipenuhi tahun 2026 dan 2028, akan menjadi titik kebangkitan industri perasuransian untuk mempu berdaya saing go global.

Wahyudin mengungkapkan, salah satu aksi akuisisi yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir, adalah PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) yang akan mengambil alih 70 persen saham PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth), yang merupakan anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Saat ini saham Mandiri Inhealth masih dimiliki oleh tiga pihak, yakni Bank Mandiri sebanyak 80 persen, PT Kimia Farma Tbk sebanyak 10 persen dan Indonesia Financial Group (IFG) sebanyak 10 persen. 

Setelah akuisisi, kata dia, IFG Life akan memiliki 80 persen saham Mandiri Inhealth dan Bank Mandiri akan memegang 20 persen sisanya.

Wahyudin menegaskan, akuisisi Mandiri Inhealth secara umum akan menunjang profitabilitas IFG Life. Sebab, kinerja Mandiri Inhealth positif beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Kementerian Pertanian Gelar Aksi Promosi Cabai Harga Petani

Dia juga mencontohkan, pada 2023 Mandiri Inhealth mencatatkan laba Rp 186 miliar dengan risk based capital (RBC) 733 persen. Hal ini menunjukkan, tujuan utama akuisisi pada pengembangan usaha asuransi kesehatan, mengingat bisnis asuransi kesehatan yang dijalankan Mandiri Inhealth cukup menarik. 

Bahkan, IFG Life pun dapat semakin memantapkan posisinya di industri asuransi. Dengan akuisisi itu, bagi IFG Life dari segi aset akan bertambah sekitar Rp 3 triliun. 

"IFG Life juga dapat menjadi leading asuransi kesehatan komersial dan kolaborasi antar BUMN," tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.