Dark/Light Mode

Setelah Israel, Afsel Siap Seret AS Dan Inggris Ke Mahkamah Internasional

Kamis, 18 Januari 2024 06:09 WIB
Beberapa warga Palestina memeriksa bangunan yang hancur setelah serangan udara Israel di sebuah bangunan permukiman di kota Deir al Balah, Jalur Gaza, 14 Januari 2024. (Foto AP/Adel Hana)
Beberapa warga Palestina memeriksa bangunan yang hancur setelah serangan udara Israel di sebuah bangunan permukiman di kota Deir al Balah, Jalur Gaza, 14 Januari 2024. (Foto AP/Adel Hana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atas genosida di Gaza, kini Afrika Selatan (Afsel) bersiap membawa Amerika Serikat (AS) dan Inggris ke pengadilan yang sama.

Tim pengacara Afrika Selatan yang berjumlah hampir 50 orang itu menuding kedua negara tersebut terlibat kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Gaza, wilayah Palestina yang diduduki rezim Zionis sejak 1967 dan diblokade sejak 2007 itu.

Dipimpin pengacara Wikus Van Rensburg, Afrika Selatan berniat mengadili semua pihak yang terlibat dalam kejahatan perang di Gaza. Mereka bahkan juga menjalin kerja sama dengan pengacara-pengacara AS dan Inggris, demi menggugat kedua negara Barat tersebut.

“AS sekarang harus dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukannya,” kata Rensburg dalam wawancara dengan Anadolu, yang petikannya dirilis Senin (15/1/2024).

Rensburg mengaku mendapat banyak dukungan, setelah mengungkap rencananya mengajukan gugatan ini. Menurutnya, banyak pengacara memutuskan bergabung dalam gugatan ini.

Baca juga : Lelang Jabatan Eselon I Dan II Kementan Ramai Peminat Dari Luar

"Banyak dari mereka yang bergabung adalah muslim, tetapi saya bukan (muslim). Mereka merasa berkewajiban membantu gerakan ini,” ucapnya.

Rensburg menyontohkan, tidak ada yang menuntut AS atas kejahatan yang dilakukannya di Irak, karena hal itu dianggap tidak penting. Namun sekarang, kata dia, dengan apa yang terjadi di Palestina, ini adalah skenario ideal untuk melaksanakan proses hukum terhadap AS.

“AS sibuk menghabiskan lebih banyak uang dan sumber daya untuk (membiarkan Israel) melakukan kejahatan. Tidak ada yang mengatakan stop, sudah cukup!” kata Rensburg.

Kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ, lanjutnya lagi, akan menjadi panduan untuk kasus mereka terhadap AS dan Inggris. Rensburg dan timnya akan memulai proses berdasarkan hasil kasus Israel dan langkah-langkah yang akan diambil Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Jika putusan persidangan ICJ terhadap Israel mengabulkan tuntutan Afrika Selatan, Rensburg yakin, AS akan menghadapi sanksi, bahkan jika mereka tidak menerima putusan tersebut. Rensburg mengatakan, dia dan rekan-rekannya di Afrika Selatan sedang melakukan persiapan dengan menghubungi firma hukum di AS dan Inggris.

Dukungan Indonesia

Baca juga : Debat Capres, Prabowo Sebut Geopolitik Dan Ekonomi Penting Bagi Hubungan Internasional Indonesia

Proses persidangan atas Israel tengah berjalan. Indonesia, sebagai negara yang mendukung langkah Afsel akan menyampaikan masukan secara lisan di Mahkamah Internasional pada 19 Februari mendatang. Penyampaian ini terkait konflik Palestina-Israel. Menurut pakar internasional, dibutuhkan retorika yang tegas, agar pernyataan Menlu RI Retno Marsudi mendapatkan atensi dari dunia internasional.

Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum (advisory opinion) dari Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, 17 Januari 2023. ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB, termasuk Indonesia, untuk memberikan masukan.

Retno mengatakan, Indonesia telah memberikan dua masukan pandangan hukum kepada ICJ terkait hal ini. Pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023. Kedua, pernyataan lisan (oral statement) yang akan disampaikan Menlu RI pada 19 Februari 2024 di ICJ. Dua hal ini merupakan upaya Indonesia demi mendukung kemerdekaan Palestina.

“Hak menentukan nasib sendiri rakyat Palestina harus dihormati. Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka,” kata Retno saat membuka acara bertajuk ‘Diskusi Pakar: Dalam Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina dan Penegakan Hukum Internasional’ di Kemlu, Jakarta, Selasa (16/1/2023).

Menurut Menlu perempuan pertama Indonesia itu, Indonesia memang belum menjadi pihak Konvensi Genosida. Walaupun begitu, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di Mahkamah Internasional.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet Sepatu Roda di Ajang Internasional

Tampilnya Indonesia ini, akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan Bangsa Palestina. Menurut pakar hukum internasional, Prof Hikmahanto Juwana, dibutuhkan retorika-retorika tajam, agar pernyataan Menlu RI tidak hanya terkesan membacakan pidato saat di Mahkamah Internasional. Sebab momen ini sekaligus memberi kesempatan kepada negara-negara berkembang untuk menyampaikan pandangannya.

Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, kemungkinan Menlu RI akan diberi waktu selama 30 menit.

“Seperti pada waktu Bung Karno menyampaikan gugatan Indonesia. Pledoi yang disampaikan di pengadilan ketika beliau dianggap sebagai pemberontak. Jadi kita harus sampaikan pesan yang menggelegar, dalam pandangan saya,” kata Hikmahanto.

Beberapa kasus disinggung Hikmahanto, agar Menlu mendapatkan atensinya. Misalnya, saat Pemerintah Inggris mengumumkan Deklarasi Balfour pada 2 November 1917, di mana Inggris memberikan wilayah Palestina kepada Zionis Israel.

“Jadi isu-isu seperti itu mungkin dipertanyakan. Dibuat retorika yang menjadikan ini sesuatu yang akan dipandang oleh dunia, kita memberikan perspektif,” ujarnya.  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.