Dark/Light Mode

Atasi Pencemaran, KLHK Gelar Festival Pengendalian Lingkungan

Jumat, 19 April 2024 19:46 WIB
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro.
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggelar Festival Pengendalian Lingkungan bertajuk 'Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan' untuk pertama kalinya pada 23-24 April 2024 di Jakarta. 

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro mengatakan, Festival Pengendalian Lingkungan ini bertujuan untuk merangkul masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam perjalanan keberlanjutan upaya mengendalikan pencemaran serta memulihkan kerusakan. 

"Festival ini menjadi wadah yang unik untuk membangun kesadaran dan tindakan terhadap isu-isu lingkungan," kata Sigit dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Jumat (19/4/2024). 

Baca juga : Sehari Jelang Lebaran, Menkes Cek Pos Pelayanan Kesehatan Pelabuhan Ciwandan

Sigit menjelaskan, festival nanti akan Acara diisi dengan pameran, diskusi diplomasi lingkungan generasi muda, lomba Local Hero Inspiration Award, coaching clinic pelayanan lingkungan, dan pentas seni budaya.

Festival ini, kata Sigit, juga menjadi ajang pertemuan antara pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam berbagai upaya mengatasi pencemaran dan pemulihan lingkungan hidup dalam rapat kerja teknis (rakernis). 

"Rakernis itu akan dihadiri sekitar 800 peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas dan masyarakat terutama perwakilan pemuda," ungkapnya. 

Baca juga : Kunjungan Lebaran, KPK Larang Petugas Terima Pemberian Dari Keluarga Tahanan

Sigit berharap festival ini mampu mendorong Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di masing-masing daerah menjadi lebih baik. 

Selain itu, lewat festival ini, Sigit meminta agar Pemerintah daerah semakin memaksimalkan pengawasan pengelolaan lingkungan oleh perusahaan yang ada di wilayahnya.

Sigit mengungkapkan, terdapat 27.800 perusahaan yang perlu melaporkan kewajiban pengelolaan lingkungan, terdaftar di Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (SIMPEL) KLHK. 

Baca juga : Amankan Mudik Lebaran, Jabar Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2024

"Yang diawasi oleh KLHK lewat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper) sebuah sistem penilaian kinerja pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, mencapai sekitar 4 ribu perusahaan," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.