Dark/Light Mode

Kemenhub Awasi Implementasi Pemasangan dan Pengaktifan AIS Kapal

Kamis, 7 November 2019 18:46 WIB
Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) di Kemenhub. (Gratis: Ditjen Hubla)
Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) di Kemenhub. (Gratis: Ditjen Hubla)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Penggunaan AIS di atas kapal bermanfaat untuk meningkatkan jaminan keselamatan pelayaran. Sistem ini juga akan meningkatkan kapasitas data informasi serta memacu inovasi industri pendukung perkapalan. 

Berkaitan dengan hal itu, diperlukan pengawasan secara proaktif oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub. Agar penerapan implementasi peraturan tersebut dapat berjalan dengan optimal.  

Baca juga : Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Teken SOP Pelayanan dan Pengawasan Angkutan Kapal

"Kantor Kesyahbandaran Utama, Distrik Navigasi, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) diminta untuk proaktif melaksanakan pengawasan terhadap pemasangan dan pengaktifan AIS,” ujar Direktur Kenavigasian, Ditjen Hubla, Basar Antonius, di Jakarta, Kamis (7/11).

Basar mengungkapkan, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58/2019, pengawasan penggunaan AIS tersebut terbagi dua. Pertama, pengawasan penggunaan AIS dilakukan petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan kapal, pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai. Kedua, dalam hal AIS tidak aktif, petugas stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing dan petugas kapal patroli penjagaan laut dan pantai menyampaikan informasi kepada Syahbandar terdekat.

Baca juga : Menko Luhut: Investasi Jangan Lihat China Atau Amerika

Basar menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58/2019, khusus untuk kapal-kapal yang menggunakan AIS kelas B, pemberlakuan sanksi administratifnya ditangguhkan. Sanksi akan efektif diberlakukan pada 20 Februari 2020. 

Basar pun mengimbau kepada UPT pelaksana AIS agar melaporkan hasil pengawasan dan penindakannya kepada Dirjen Hubla. “Kantor Kesyahbandaran Utama, Distrik Navigasi, KSOP, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam serta UPP agar melaporkan secara periodik setiap bulannya terkait hasil pengawasan dan penindakan dalam implementasi ketentuan PM 58/2019 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut serta ditembuskan kepada Direktur Kenavigasian, Direktur KPLP, dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” tutupnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.