Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenhub-Polri Susun MoU Kepastian Hukum Nakhoda Terkait Kecelakaan Kapal
Jumat, 1 November 2019 13:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polri mengadakan pembahasan draf MoU atau nota kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum terhadap Kecelakaan Kapal. Rangkaian kegiatan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada nakhoda dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap kecelakaan kapal.
Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Perhubungan Laut (Hubla), Ahmad, saat membuka acara Rapat Pembahasan Draf Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Kecelakaan Kapal, di Tangerang, Kamis (31/10). Berdasarkan data fungsi penegakan hukum pada Direktorat KPLP, permohonan ahli bidang pelayaran sampai Oktober 2019 sebanyak 90. Mereka berasal dari penyidik polri, penyidik TNI AL, dan PPNS dari Ditjen Hubla, Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. "Dari jumlah tersebut, terdapat 10 persen tindak pidana yang diawali dugaan pelanggaran tindak pidana pelayaran dan tindak pidana umum," jelasnya.
Baca juga : BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Terkait Penegakan Kepatuhan JKN-KIS
Ahmad mengatakan, evaluasi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal yang mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerusakan lingkungan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan sesuai UU Pelayaran. “Kedua, penyidikan dan penuntutan dengan dugaan adanya kelalaian sesuai KUHP dan KUHAP," ungkap Ahmad.
Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, telah diatur mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal oleh Syahbandar kepada Mahkamah Pelayaran. Sarasehan Perspektif Hukum terhadap Kecelakaan Kapal, Kementerian/Lembaga dan Stakeholder di bidang maritim telah merekomendasikan agar Kemenhub dan Polri menyusun nota kesepahaman tentang koordinasi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kecelakaan kapal.
Baca juga : Mendagri Minta Kepala Daerah dan PNS Terus Jauhi Area Rawan Korupsi
"Kami berharap, pembahasan draf nota kesepahaman dapat dilakukan secara cepat dan cermat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Sehingga kondisi ketidakpastian hukum kepada nakhoda dapat segera teratasi dan payung hukum untuk pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antara Syahbandar dan Kepolisian di daerah dapat terlaksana dengan baik," ucap Ahmad.
Ia yakin, pemenuhan keselamatan dan keamanan pelayaran akan berdampak positif dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya