Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mampu Simpan 100 Ton Emas
Pegadaian Siapin Sistem Pengelolaan Bullion Bank
Sabtu, 18 Mei 2024 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Meski Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait bank emas (bullion bank) belum ada, Pegadaian terus mempersiapkan diri jadi pemain di bisnis tersebut. Bahkan, sistem pengelolaannya mulai diuji coba.
POJK dibutuhkan sebagai turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menyoal ini, Analis Pasar Keuangan dan Komoditas Ariston Tjendra mengatakan, hingga kini, pasar fisik emas digital masih belum ada. Sehingga wacana bullion bank atau bullion service ini sangat diperlukan di Indonesia.
“Karena itu betul, pengaturan soal wacana program ini perlu dilakukan dengan rinci dan sedetail mungkin,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Hurley Disopiri Jokowi Ke Kebun Raya Bogor
Ia menegaskan, bullion bank merupakan tempat penyimpanan emas yang disetor oleh para penyelenggara pasar emas fisik digital. Dan akan ada yang menetapkan standar serta mengaudit standar emas yang dititipkan ke bullion bank dari para penyelenggara.
“Adanya bank emas ini bisa dijadikan sebagai penjaga standar emas yang dititipkan. Bahkan ke depan, bank emas ini bisa sebagai sarana simpan pinjam,” jelasnya.
Ariston juga menyambut positif, jika benar Pegadaian yang akan ditunjuk menjadi pengelola bullion bank. Diharapkannya, perusahaan pelat merah tersebut mampu memenuhi standar dan keamanan.
“Pegadaian harus terus bertransformasi menjadi perusahaan yang fokus ke produk emas. Maka, layanannya juga harus meningkat, transformasi dari yang sudah baik saat ini,” ujarnya.
Baca juga : Dapat Izin Hakim, Tim BPK Periksa SYL Di Gedung KPK
Senada, Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Suaibi menambahkan, keberadaan bullion bank sebenarnya sudah banyak di negara-negara lain. Tujuannya, agar harga emas di dalam negeri bisa dikontrol.
Apalagi emas menjadi salah satu cadangan devisa di berbagai negara. Kendati di banyak negara sudah ada bullion bank, namun di Indonesia keberadaannya baru sekadar wacana.
“Jika melihat apa saja risiko dan keuntungannya, masih harus dikaji lebih dalam,” tutur Ibrahim kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Ibrahim menekankan, keberadaan bullion bank sebagai alternatif penambal devisa sangat dimungkinkan. Namun jika tujuan Pemerintah untuk mengatur fluktuasi harga emas, maka hal tersebut akan berada di luar kendali Pemerintah.
Baca juga : Pasar Tradisional Di Jakarta Sepi Pembeli
“Karena harga emas masih sangat tergantung dengan pasar global, layaknya rupiah,” imbaunya.
Siapkan Produk
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, POJK terkait bullion bank belum keluar karena beberapa alasan.
Pertama, bullion service merupakan konsep baru yang dibutuhkan pengaturan terperinci dan menyeluruh.
“Ini (bullion service) adalah konsep baru. OJK biasanya mengatur lembaga keuangan yang tidak physical delivery bahkan paperless. Sementara emas ini produk yang cukup unik,” ucap Tiko, sapaan Kartika, dalam Peresmian The Gade Tower, Selasa (7/5/2024).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya