Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Desak OJK Batalkan Aturan DP Mobtor 0%, YLKI Ancam Uji Materi Ke MA

Senin, 14 Januari 2019 06:29 WIB
YLKI menilai, kebijakan DP 0% hanya layak diberikan untuk angkutan umum ataupun kendaraan berbahan ramah lingkungan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan jalan raya dan dampak polusi yang ditimbulkan. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
YLKI menilai, kebijakan DP 0% hanya layak diberikan untuk angkutan umum ataupun kendaraan berbahan ramah lingkungan. Hal ini ditujukan untuk mengurangi kemacetan jalan raya dan dampak polusi yang ditimbulkan. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membatalkan Peraturan OJK (POJK) No. 35/2018 tentang kredit nol persen untuk mobil dan sepeda motor (mobtor). 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menilai, POJK No. 35/2018 wajib dibatalkan, dengan beberapa catatan kritis.

Pertama, syarat khusus mendapatkan down payment (uang muka) nol persen, sebagaimana klaim Humas OJK, pada prakteknya sangat mudah dimanipulasi. Terbukti, selama ini syarat uang muka 30 persen untuk kredit mobtor juga dengan mudah dimanipulasi.

Akibatnya, kredit sepeda motor tanpa uang muka pun berjalan terus, lancar tanpa kendala.

"Jadi, kami melihat adanya potensi pelanggaran yang sangat besar dalam ketentuan uang muka nol persen oleh OJK. Sama seperti ketentuan uang muka 30 persen," papar Tulus.

Baca juga : INACA: Harga Tiket Pesawat Turun 20-60 Persen

Kedua, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kredit kendaraan untuk angkutan umum. Bukan kendaraan pribadi.

"Selama ini, kredit untuk kendaraan umum justru disertai syarat yang memberatkan perusahaan angkutan umum. Baik swasta dan atau BUMN/BUMD," terang Tulus.

Ketiga, uang muka nol persen hanya layak diberikan untuk kendaraan bermotor yang ramah lingkungan, seperti mobtor listrik. Bukan kendaraan bermotor yang berbasis energi fosil. Apalagi, prakteknya, kendaraan bermotor di Indonesia masih dominan menggunakan BBM jenis premium, yang sangat buruk dampaknya terhadap lingkungan.

Tulus meyakini, POJK No.35/2018 akan mendistribusi polusi udara. Bahkan, polusi suara yang lebih masif. Bukan hanya di ranah perkotaan, tetapi juga pedesaan.

Keempat, uang muka nol persen akan memicu kemiskinan baru di rumah tangga miskin. Terbukti, sejak booming 10 tahun, makin rumah tangga miskin yang terjerat iming-iming kredit sepeda motor murah.

Baca juga : Mendag: Dodol Garut Cepat Bulukan Pake Gula Lokal

Akibatnya, banyak sekali rumah tangga miskin yang semakin miskin karena pendapatannya tersedot untuk mencicil kredit sepeda motor, atau bahkan mengalami kredit macet (gagal bayar).

"Dengan demikian, uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor adalah jebakan batman yang amat mematikan bagi rumah tangga miskin," tuturnya.

Tulus juga menilai, kebijakan OJK tersebut sangat kontraproduktif terhadap upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan. Kontraproduktif terhadap lingkungan hidup, yang saat ini makin tercemar oleh penggunaan bahan bakar fosil/BBM yang digunakan kendaraan pribadi.

Kebijakan OJK juga sangat kontra produktif bagi lalu lintas di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta, Bodetabek, dan kota besar lainnya. Kemacetan di Jakarta akan makin parah karena nafsu untuk membeli ranmor pribadi makin tinggi, akibat adanya insentif nol persen.

Buntutnya, pembangunan infrastruktur transportasi massal seperti MRT/LRT dan Transjakarta akan mati suri. Masyarakat akan makin gandrung dengan ranmor pribadi dan tidak berminat menggunakan angkutan umum masal, dan berpotensi mangkrak. Padahal MRT/LRT dibangun dengan dana utang.

Baca juga : Damri Minta Subsidi

Sekali lagi, YLKI mendesak dengan sangat agar OJK membatalkan POJK No. 35/2018. Salah satu tugas utama OJK adalah melindungi konsumen jasa finansial, bukan malah menjerumuskannya.

"Jika OJK tak membatalkan POJK dimaksud, maka YLKI dan Jaringan Lembaga Konsumen Nasional akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung," tegas Tulus. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.