Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hapus Layanan Bagasi Gratis

Citilink Ngekor Lion

Jumat, 11 Januari 2019 11:17 WIB
(Foto: IG @citilink)
(Foto: IG @citilink)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satu demi satu maskapai bertarif murah atau Low Cost Carrier (LCC) menghapus layanan gratis bagasi penumpang. Setelah Lion Air dan Wings Air, Citilink Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan itu. Penumpang pun harus mengeluarkan biaya tambahan.

Pejabat Sementara (Pjs) Vice President Sales & Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa mengatakan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. “Ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan pada rute-rute domestik saja,” ujarnya di Jakarta, kemarin. 

Sementara bagi penumpang Citilink rute internasional seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur, dan Denpasar – Dili tetap mendapatkan layanan bagasi gratis dengan maksimal beratnya 10 kilogram (kg). Penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member juga mendapatkan layanan bagasi gratis dengan pembelian di page member. 

Menurut Amalia, sesuai Pasal 3 Permenhub 185, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum. Dalam pasal Pasal 22 khususnya butir c Per¬menhub 185 disebutkan maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat. 

Baca juga : Nasib Merpati Diketok Hari Ini

Saat ini, manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders baik external maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung bagasi tercatat. Mulai dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sosialisasinya ke masyarakat. 

 Ia berharap, ketentuan terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang selalu mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpangnya. “Ketentuan ini juga diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat,” katanya. 

Menteri Perhubungan Budi Karya menilai, penghapusan bagasi gratis bagi para penumpang merupakan kewenangan maskapai. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya mempunyai fungsi pengawasan atas kebijakan yang diambil sebuah maskapai. 

“Saya pikir itu kewenangan dari institusi atau korporasi. Kita hanya melakukan suatu assessment terhadap bagaimana itu dijalankan dengan baik dan tidak mengganggu layanan,” ujar BKS, sapaan akrab Budi Karya Sumadi di Jakarta, kemarin.  Budi meminta maskapai yang menghapus layanan bagasi gratis itu harus melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. “Kemarin Lion Air kita izinkan, tapi dua minggu tidak boleh mengenakan tarif dulu dan untuk sosialisasi. Dua minggu itu untuk sosialisasi dan dipastikan tidak ada antrean panjang, delay, dan sebagainya. Itu saja menurut saya,” tukasnya. 

Baca juga : Bagasi Berbayar Adalah Kenaikan Tarif Pesawat Terselubung

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, jumlah penumpang pesawat yang menurun mendorong masing-masing maskapai untuk mencari sumber pendapatan lainnya. Sehingga wajar bila kini maskapai LCC mulai menghapuskan sistem bagasi gratis.  Menurutnya, para maskapai juga tidak khawatir penerapan aturan tersebut bakal semakin menurunkan volume penumpang. Sebab, banyak rute-rute penerbangan yang sudah dikuasai. 

“Mereka sudah lakukan perhitungan matang. Semua rute sudah dikuasai. Ini yang disayangkan, dulu peraturan slot terlalu longgar, makanya sekarang wajar kalau akhirnya mereka menghapuskan bagasi gratis. Orang kan   sudah bergantung naik pesawat,” tuturnya. 

Untuk itu, bila pemerintah ingin memberikan dukungannya kepada penumpang agar tidak terbebani ongkos bayar kelebihan bagasi, ia mengimbau agar dinaikkan tarif batas bawah pesawat. Apalagi sekarang sudah ada tol Trans Jawa, makin turun penumpang. Coba saja lihat lebaran nanti. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Tulus Abadi mengatakan, pengenaan bagasi berbayar pengeluaran konsumen untuk biaya transportasi pesawat menjadi naik. “Seharusnya Kemenhub bukan hanya meminta pihak maskapai untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar, tetapi juga mengatur besaran dan mengawasi pelaksanaan bagasi berbayar tersebut,” ujarnya. 

Baca juga : Inilah 11 Mitra Distribusi SBR005

Untuk diketahui, sebelumnya, Lion Air dan Wings Air resmi mencabut pemberlakuan gratis kapasitas 20 kilogram (kg) pada Selasa (8/1). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penerbangan domestik Lion Air. Hal yang sama juga dilakukan oleh Wings Air untuk penerbangan domestiknya. 

“Bila sebelumnya free baggage allowance 20 kilogram (kg) dan 10 kg per penumpang, aturan barunya tidak lagi,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. 

Menurut dia, setiap calon penumpang terkecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item). Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). “Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm,” kata Danang.  [IMA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.