Dark/Light Mode

BPJamsostek Rawamangun Serahkan Santunan JKK Sebesar Rp 452 Juta

Rabu, 29 Mei 2024 19:09 WIB
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan secara simbolis manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Noorman Yudha Utama. (Foto: Dok. BPJamsostek Cabang Jakarta Rawamangun)
BPJamsostek Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan secara simbolis manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Noorman Yudha Utama. (Foto: Dok. BPJamsostek Cabang Jakarta Rawamangun)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Jakarta Rawamangun menyerahkan secara simbolis manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Noorman Yudha Utama di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur.

Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Deny Yusyulian selaku Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek DKI Jakarta Deny Yusyulian, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Rawamangun Deni Suwardani, dan Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur Teguh Hendrawan.

Santunan diserahkan langsung kepada Luth Lydia Pesta selaku istri almarhum. Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jakarta Rawamangun Deni Suwardani berharap santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak.

"Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJamsostek. JKK itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja," kata Deni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Baca juga : Bamsoet Dukung Polri Terbitkan SIM C1 untuk Sepeda Motor 250-500 CC

Adapun, santunan yang diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atas nama Noorman Yudha Utama sebesar Rp 452.522.800 yang terdiri dari pembayaran JKK sebesar Rp 295.408.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 21.514.280, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 5.600.520, serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp 130.000.000.

Almarhum Noorman Yudha Utama dinyatakan meninggal dunia di tempat kerja setelah tidak sadarkan diri saat sedang berkoordinasi dengan rekan kerja.

Rekan kerja almarhum langsung memanggil dokter klinik perusahaan untuk pertolongan pertama, selanjutnya dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit.

Deni mengatakan, BPJamsostek ikut menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya almarhum Noorman.

Baca juga : Pengolahan Sampah RDF Rorotan Terbesar Di Dunia

Noorman meninggal dunia pada saat bekerja, santunannya lebih besar, yaitu 48 kali upah, termasuk kedalam kecelakaan kerja, sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

Deni menjelaskan, program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek adalah guna menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja.

Saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya alan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencarian.

Deni mengapresiasi kepada perusahaan yang memperkerjakan almarhum Noorman Yudha Utama tersebut menjadi peserta BPJamsostek aktif.

Baca juga : Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

"Kalau musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun, tapi kenyataannya berkata lain. Musibah selalu datang kepada siapa pun dan kapan pun," ucapnya.

Untuk itu, kata Deni, wajib hukumnya bagi setiap pekerja untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program dari BPJamsostek.

"Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan perlindungan penuh dari manfaat program JKK dari BPJamsostek," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.