Dark/Light Mode

Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Luhut: Hasil Pengelolaan Bisa Diputar Untuk Umat

Kamis, 6 Juni 2024 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

 Sebelumnya 
Bahlil mengakui, sudah meminta pertimbangan ke beberapa menteri hingga Presiden untuk memberikan PBNU sebuah konsesi tambang batubara yang cadangannya besar.

Dia tak merinci seberapa besar tambang yang akan dikelola PBNU termasuk lokasi tambang tersebut. Yang jelas, kata Bahlil, izin kelola tambang ini bakal mengoptimalkan organisasi.

Bahlil bilang, dalam waktu dekat bakal meneken Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PBNU. Dia berjanji prosesnya tidak akan lama.

Baca juga : Wow, Sukuk BSI Jadi Incaran Anak Muda

Seperti diketahui, Jokowi telah menerbitkan aturan baru yang mengizinkan tambang dikelola oleh ormas keagamaan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Di beleid tersebut, Pemerintah memberikan izin tambang mineral dan batubara (minerba) kepada ormas keagamaan.

Baca juga : DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh

Syarat ormas keagamaan yang memperoleh IUP dari pemerintah adalah yang menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.

Selain itu, ormas keagamaan yang mempunyai tujuan untuk memberdayakan ekonomi anggotanya dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Syarat tersebut sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan tambang. Tujuannya, untuk memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Baca juga : Indo­nesia Vs Irak, Wajib Menang

Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan (empowering) kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. DIR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 6 Juni 2024 dengan judul "Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang Luhut: Hasil Pengelolaan Bisa Diputar Untuk Umat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.