Dark/Light Mode

Alasan Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Luhut: Hasil Pengelolaan Bisa Diputar Untuk Umat

Kamis, 6 Juni 2024 07:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengklaim punya tujuan baik memberikan izin organisasi masyarakat (ormas) mengelola tambang. Antara lain, ormas bisa lebih optimal dalam menjalankan peranannya membantu Pemerintah, meningkatkan kesejahteraan umat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak tidak berpolemik dengan diberikannya izin kelola pertambangan bagi ormas keagamaan.

Menurut dia, alasan Pemerintah memberikan izin pengelolaan tambang, salah satunya agar tidak mencari sumbangan saja.

Baca juga : Wow, Sukuk BSI Jadi Incaran Anak Muda

Dengan mengelola pertambangan, maka ormas keagamaan memiliki kegiatan ekonomi yang dananya bisa diputar untuk kepentingan umat.

“Ada tambang yang sudah jalan diberikan haknya. Bagus juga sekarang diberikan. Jangan pas kampanye, nanti dibilang nyogok lagi,” ujar Luhut dalam talkshow yang dikutip dari Youtube IDNTimes, Rabu (5/6/2024).

Luhut melanjutkan, dana hasil pengelolaan tambang bisa digunakan untuk membiayai umat, pembangunan tempat ibadah, sekolah hingga kegiatan keagamaan.

Baca juga : DPRD: Jangan Terapkan Hukum Denda Dulu Deh

Sementara, Presiden Jokowi menegaskan, izin tambang oleh ormas keagamaan diberikan lewat badan usaha yang ada di ormas dengan syarat ketat.

Dia melanjutkan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi ataupun badan usaha yang berada di bawah ormas. Jadi izin tambang diberikan bukan kepada ormasnya, namun kepada lini bisnis yang dijalankan oleh ormas.

“Izin pengelolaan tambang itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PTdan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” kata Jokowi, kawasan Istana Negara Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024).

Baca juga : Indo­nesia Vs Irak, Wajib Menang

Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Bahlil Lahadalia menambahkan, pihaknya bakal memberikan konsesi tambang batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

NU menjadi organisasi masyarakat pertama yang mendapatkan hak konsesi tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.