Dark/Light Mode

Jaga Produktivitas Kerja, Kadin Usul Evaluasi Cuti Bersama

Selasa, 11 Juni 2024 20:05 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dunia usaha mengusulkan Pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan mengenai cuti bersama.

Hal ini dilakukan demi mempertahankan produktivitas tenaga kerja maupun industri nasional yang bergantung pada ketersediaan rantai pasok atau supply chain.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, sepanjang tahun 2024 ini saja terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama di Indonesia yang telah ditetapkan Pemerintah.

"Kami memahami tentunya sebagai cerminan dari toleransi dan kebersamaan antar umat beragama di Tanah Air. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk merayakan hari besar agama mereka masing-masing," kata Yukki dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).

Baca juga : Jadi Tumpuan Polandia, Lewandowski Malah Cedera

Kadin, kata Yukki, turut menghargai keberagaman ini karena menciptakan harmoni sosial yang penting bagi stabilitas nasional serta turut menjaga iklim usaha yang kondusif.

Namun bagi dunia usaha, pihaknya juga menekankan arti penting produktivitas bagi para pekerja untuk membantu menjalankan operasi bisnis.

Dalam konteks ini, Pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk turut ambil bagian dalam kebijakan cuti bersama sesuai dengan kebijakan internal masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional usaha.

"Dengan demikian, perusahaan dapat mempertahankan tingkat produktivitas yang optimal sekaligus juga tetap menghormati hak karyawan untuk merayakan hari raya mereka," ujarnya.

Baca juga : Produksi Migas Pertamina Hulu Energi Tumbuh 8 Persen Dalam 10 Tahun

Yukki menilai, implementasi sejumlah cuti bersama yang dilakukan juga perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan berbagai dampak dan aspek manfaat.

Khususnya apakah mempengaruhi produktivitas dari para pekerja yang dapat berdampak pada terhambatnya aktivitas sektor tertentu yang bergantung dari sisi rantai pasok atau supply chain.

"Oleh karena itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi pemberlakuan cuti bersama tersebut," tegas Yukki.

Untuk diketahui, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Baca juga : Jelang Idul Adha, Baitul Maal Hidayatullah Ajak Masyarakat untuk Berkurban

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebagai pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta untuk merancang aktivitasnya untuk tahun depan.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga bakal menjadi rujukan buat kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.

Pada 2024, Pemerintah telah memutuskan 27 hari libur nasional dan cuti bersama yakni, libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.