Dark/Light Mode

BI Tahan Suku Bunga Di Level 6,25 Persen

Kamis, 20 Juni 2024 14:54 WIB
Gubernur BI Perry Warjiyo dan jajarannya saat mengumumkan BI Rate. (Foto: Ist)
Gubernur BI Perry Warjiyo dan jajarannya saat mengumumkan BI Rate. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25 persen, suku bunga Deposit Facility  5,50 persen, dan suku bunga Lending Facility 7,00 persen. 

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2024.Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen pada 2024 dan 2025. 

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar rupiah dan masuknya aliran modal asing. Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga. Kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran,” ujarnya.

Baca juga : Jelang Pengumuman Suku Bunga BI, Rupiah Melemah Ke Rp 16.390

BI, kata dia, terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

Pertama, penguatan strategi operasi moneter pro-market untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dengan memperkuat struktur suku bunga di pasar uang rupiah untuk menjaga daya tarik imbal hasil dan meningkatkan aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Kemudian, mengoptimalkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Kedua, peningkatan stabilisasi nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Ketiga, penguatan strategi transaksi term-repo SBN dan swap valas yang kompetitif guna menjaga kecukupan likuiditas perbankan.

Ketiga, penyempurnaan kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian, berlaku sejak 1 Agustus 2024. Kebijakan mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Baca juga : BSI Tawarkan Imbal Hasil Sukuk ESG Hingga 6,8 Persen Per Tahun

Lalu, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau ±5 persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK). Kemudian, Penetapan RPLN saat ini sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0 persen, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Keempat, pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi. Kelima, perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2024. Meliputi tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Dan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.

Kelima, penguatan kerja sama internasional pada area kebanksentralan, termasuk yang terkait konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas antara lain dengan melakukan kerja sama pariwisata dengan instansi terkait.

Menurut dia, BI terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak risiko masih tingginya ketidakpastian global. Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) ditempuh melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).

Baca juga : Anjing Kesayangan Jadi Buket Bunga Pernikahan

Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal juga diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. BI terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.