Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pencabutan Izin Kresna Life Dinilai Sudah Tepat
Banding OJK Ditolak PTUN, Pemegang Polis Dirugikan
Rabu, 26 Juni 2024 07:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak banding Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas gugatan terhadap pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, memicu polemik.
Putusan PTUN tersebut dipertanyakan karena dianggap merugikan Pemerintah dan pemegang polis. Putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT tersebut dibacakan pada 14 Juni 2024.
Majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutuskan, pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa di tengah putusan tersebut, bos Kresna Life Michael Steven, yang justru bisa menggugat OJK di tengah statusnya yang masih tersangka.
“Padahal, dia masih dikejar OJK untuk membayar ganti rugi atas gagal bayar korban Kresna Life. Putusan PTUN itu jelas akan merugikan Pemerintah dan pemegang polis,” protes Pengamat Sektor Keuangan sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Budi Frensidy di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Budi mempertanyakan, mengapa pengadilan berpihak kepada Michael Steven. “Ini tidak masuk akal. Putusan ini merugikan masyarakat, bukan hanya merugikan Pemerintah,” tandasnya.
Baca juga : Pengamat Sebut Langkah OJK Cabut Izin Kresna Life Sudah Tepat
Padahal, kata Budi lagi, OJK bersama Pemerintah telah melaksanakan tugasnya dari sisi pengawasan dan perlindungan kepada para nasabah.
Terpisah, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah Redjalam menuturkan, langkah tegas OJK menindak perusahaanperusahaan asuransi yang bermasalah perlu diapresiasi.
Menurutnya, penataan asuransi dilakukan demi melindungi konsumen. Karena itu, lanjut Piter, langkah tegas OJK dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di perusahaan asuransi sangat dibutuhkan.
“Khususnya untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tergerus dan mengancam keberlangsungan industri asuransi,” ucapnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Piter menilai, dalam kasus Kresna Life, wasit lembaga keuangan itu tidak sekadar mencabut izin usaha. Tetapi juga berupaya memperkuat pengaturan dan pengawasan di Industri asuransi. Sekaligus menjalankan kewajibannya melindungi konsumen.
Baca juga : M. Qodari: Diprediksi Akan Dihantarkan Gibran
“OJK berupaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung dengan menetapkan perintah tertulis,” jelas Piter.
Tidak hanya itu, OJK juga memberikan fasilitasi pengaduan konsumen. Yaitu mempertemukan para pemegang polis dengan Kresna Life, guna mendapatkan penyelesaian atas pengaduan konsumen.
“Pencabutan izin usaha Kresna Life karena selama ini memang bermasalah. Kresna Life dinilai tidak mampu menutup defisit keuangan atau selisih kewajiban dengan aset,” ujarnya.
Bahkan, Kresna Life juga tidak mampu memenuhi kewajiban melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau dengan mengundang investor baru.
Menyoal ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut. Namun, dia menegaskan, OJK akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Baca juga : Putusan PTUN Bisa Jadi Preseden Buruk
“OJK menghormati putusan Hakim PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven,” jelas Ogi di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Ia mengatakan, putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan untuk melindungi konsumen.
Pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar pemegang saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan. “OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ogi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya