Dark/Light Mode

Putusan MK Dinilai Buka Jalan Buat Gibran, Kaesang Bilang Begini

Senin, 16 Oktober 2023 23:46 WIB
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep saat berkunjung ke kediaman Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep saat berkunjung ke kediaman Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak pihak menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan kepala daerah terkait batasan umur minimal 40 tahun untuk maju sebagai capres dan cawapres telah membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka. Lantas bagaimana adiknya, yakni Kaesang Pangarep menyikapi putusan tersebut?

Kaesang yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku belum tahu-menahu soal putusan MK yang mengecualikan kepala daerah tersebut dalam aturan batasan usia capres dan cawapres.

"Oh yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang usai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin (16/10).

Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres Dan Cawapres Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

Jika pun putusan MK tersebut telah memuluskan jalan Gibran menerima pinangan Prabowo Subianto sebagai cawapres, setelah sempat terganjal karena masih berusia 36 tahun, Kaesang mengatakan tak punya dampak apa-apa terhadap dirinya.

"Ya sudah, ya sudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu," lanjutnya.

Ketika disinggung soal menguatnya dinasti politik usai putusan tersebut, Kaesang juga enggan berkomentar.

Baca juga : MK Jadi Penentu Jalan Politik Gibran

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga : Yaqut Mau Batasi Kampanye di Pesantren, Bawaslu Pesan Begini

Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Anwar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.